banner 728x250

Temuan BPK Aceh Terhadap Paket Proyek Pada Dinas PUPR, DSIPD, DPPKP dan Dinkes Kota Langsa Tahun 2023, Ini Paparan Kadis

judul gambar

KOTA LANGSA, Transparancy – Terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh melalui hasil pemeriksaan fisik uji Petik atas pekerjaan belanja infrastruktur Gedung dan Bangunan serta Jalan, jaringan dan irigasi dengan pengadaan langsung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) dan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Pemko Langsa menunjukkan kekurangan Volume pada 37 pekerjaan dengan nilai Rp. 1.315.354.004,69.

Dimana sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Langsa pada tahun 2023 mengalokasikan belanja infrastruktur Gedung dan Bangunan serta Jalan, jaringan dan irigasi kedalam anggaran belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan dan belanja hibah Dinas PUPR dan DSIPD senilai Rp. 43.012.078.803,37 dengan realisasi per 31 Oktober 2023 senilai Rp. 25.937.622.595,00 atau 66,25 % dari anggaran.

judul gambar

Kemudian BPK Aceh juga menemukan adanya 21 Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR, DPPKP dan Dinkes Kota Langsa tidak dilengkapi addendum Kontrak.

Terkait hal tersebut Tim Investigasi Media Transparancy.com Aceh mencoba menelusuri dengan berhasil konfirmasi secara langsung kepada para pimpinan OPD yang dimaksud.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Langsa, Fauzaruddin, SPd.i yang langsung didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Zulfikar ST. Senin, 27 Mei 2024 usai pelaksanaan Apel menjelaskan, Iya benar terdapat 8 (delapan) paket proyek PL (Penunjukkan Langsung) dengan pekerjaan penimbunan secara keseluruhan dan telah dikerjakan.

“Mengenai adanya temuan BPK Aceh, secara keseluruhan yang didapati adanya kekurangan Volume pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik uji Petik yang telah dilakukan BPK Aceh, Kami telah mengembalikan kekurangan Volume secara keseluruhan langsung ke Kas Daerah serta dilengkapi dengan tanda bukti pengembalian tersebut,” Papar Plt. Kepala DSIPD, Fauzaruddin, SPd.i.

Demikian halnya dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (Kadis PUPR) Kota Langsa, Muharram ST. MT. Ketika di konfirmasi mengatakan, Secara keseluruhan atas adanya temuan BPK Aceh terhadap 29 Pekerjaan Paket Proyek yang didapati kekurangan Volume pekerjaan yang telah dikerjakan oleh pihak rekanan itu, Kami telah melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada para rekanan agar dapat secepatnya mengembalikan kekurangan tersebut langsung ke Kas Daerah.

“Allhamdulillah hingga kini sudah mencapai 70 % pengembalian atas kekurangan Volume tersebut dan ini akan terus kami upayakan agar dapat terealisasi secara keseluruhan nantinya,” urai Muharram Kadis PUPR yang didampingi Sekretaris, Teuku Anshar, ST. Kabid Cipta Karya, Yuyun Oriza ST. MT. Kabid Bina Marga, Samsul Bahri. ST. MT. dan Plt. Kabid Pengairan, Zulfikar ST . dan Para PPTK.

Mengenai Addendum Kontrak, Muharram menyebutkan, Secara keseluruhan sebelumnya telah dilengkapi, tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan, (Kadis DPPKP) Kota Langsa, Banta Ahmad, S.ST.P.i melalui Kabid Perikanan Suryadi Selasa, 28 Mei 2024 mengatakan, Bahwa Addendum Kontrak tersebut telah dilengkapi sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, pungkasnya.

Terkait temuan BPK Aceh tentang addendum Kontrak pada Dinas Kesehatan Kota Langsa, Hingga Berita ini telah berada di meja redaksi belum mendapatkan konfirmasi maupun jawaban dari Kadis dan PPTK Dinas tersebut.

Penulis: Jefry Boy Isny
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *