banner 728x250

Dinas Pertamanan DKI Kembali Diguncang Prahara Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Jalan Peta Utara, LSM DERAS: Terindikasi Fiktif

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Awal tahun 2022 yang lalu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghebohkqn publik dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Cipayung, Jakarta Timur yang melibatkan oknum pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Tak tanggung-tanggung, uang yang berhasil dikorupsi berjumlah sampai puluhan miliar.

judul gambar

Banyaknya anggaran dan kegiatan pembebasan lahan membuat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menjadi salah satu SKPD yang sngat rentan dengan urusan korupsi lahan.

Tidak kalah menghebohkan, saat ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta kembali diguncang prahara dugaan korupsi pembebasan lahan dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar.

Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, pada tahun anggaran 2022 yang lalu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta melakukan pembelian sebidang tanah seluas 2.542 (menurut surat BPN memiliki luas 2.952 berlokasi di Jalan Peta Utara RT 002/006, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat dengan nilai Rp 11.532.240.000, yang di tuangkan dalam Berita Acara No.1148/-1 .711.311 tertanggal 18 November 2022, dengan bukti Kepemilikan Sertifikat SHM No.I2243/Pegadungan.

Namun anehnya, selaku pemilik lahan hingga saat ini, Agusono, Wanti, Richi Sebastian, mengaku tidak pernah menerima pembayaran sepeser pun dari hasil penjualan tanah milik mereka tersebut.

Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwa telah terjadi pelepsan lahan yang dilakukan oleh para pihak yang tertuang dalam Surat Pelepasan Hal/Penyerahan Tanah dengan nomor 1218/-1.711.311 yang ditandatangani oleh Ir. Fajar Sauri, M.Si yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Unit Pengadaan Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dengan disaksikan oleh Camat Kalideres, Maman Setiawan, M.Si, Lurah Pegadungan.

Sebagai pembuktian bahwa lahan tersebut merupakan hak milik Pemprov DKI, dilokasi lahan telah berdiri plang yang menyatakan, bahwa lahan tersebut adalah milik Pemprov DKI Jakarta.

Sebuah fenomena yang sangat menggelitik. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta telah membeli sebidang tanah namun pemilik lahan yang sah tidak pernah menerima hasil penjualan tanah yang mereka miliki, sedangkan Pemprov DKI Jakarta mengakui lahan tersebut miliknya.

Ir.Fajar Sauri, M.Si , mantan Plt Kepala Unit Pembebasan Lahan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta yang melakukan penandatanganan pelepasan hak tanah tersebut yang saat ini duduk sebagai salah seorang Kepala Bidang di Dinas Koperasi dan UKM ketika dikonfirmasi MediaTransparancy.com lebih memilih bungkam.

Menanggapi dugaan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan pembebasan lahan di Peta Utara, Kalideres oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tahun anggaran 2022 yang lalu, Ketua LSM Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (LSM DERAS) kepada MediaTransparancy.com mengungkapkan, bahwa pihaknya mencium aroma korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Aroma korupsi dalam pelaksanaan kegiatan ini sangat kentara sekali. Fajar Sauri yang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menjabat sebagai Plt Kepala Unit Pembebasan Tanah pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota melakukan perikatan perjanjian pelepasan lahan dengan pemilih lahan di Peta Utara, tapi pemilik tidak merasa ada menerima pembayaran hasil pelepasan tersebut. Pertanyaannya, Dinas Pertamanan bayar ke siapa lahan itu?” ujarnya.

Dikatakan Maruli, bahwa pengakuan pemilik tanah yang tidakenerima pembayaran atas pembebasan lahan milik mereka menimbulkan konflik baru.

“Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta ingin menguasai lahan yang tidak jelas kepada siapa mereka membayarnya. Ini perampasan hak,” ungkapnya.

Secara tegas Maruli meminta Pj Gubernur DKI Jakarta, Haru Budi untuk melakukan penyelidikan realisasi APBD DKI Jakarta pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.

“Kita minta Pj Gubernur DKI untuk melakukan penyelidikan terkait realisasi APBD DKI pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, kemana aliran dana sebesar Rp 11 miliar lebih tersebut,” paparnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *