SIBOLGA, MediaTransparancy com – Usaha galian tanah/pengerukan tanah di Kota Sibolga menjadi salah satu bisnis yang sangat menggiurkan untuk meraup cuan sebanyak-banyaknya.
Namun, tanpa disadari, bisnis ini juga membawa dampak buruk terhadap masyarakat, seperti erosi, pencemaran lingkungan akibat abu dan lain sebagainya.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, dari beberapa galian tanah di Kota Sibolga, salah satu galian tanah yang terletak di Jalan Sibuni-Buni, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sinolga Utara kini ramai jadi bahan perbincangan.
Keterangan yang diperoleh dari masyarakat sekitar lokasi penggalian tanah yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, bahwa galian tanah tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Dari sekitar tahun 2013 bang, itu awal mulanya. Tetapi tidak berjalan terus menerus, dia buka tutup,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk mengelabui masyarakat sekitar, pihak penggali beralasan mau membangun rumah.
“Awalnya pihak penggali mengatakan kepada kami akan membangun rumah, makanya kami tidak ada masalah,” ungkapnya.
Berselang beberapa tahun melakukan usaha penggalian, pihak warga mengaku telah melakukan upaya pendekatan persuasif.
“Kita sudah beberapa kali berbicara kepada pihak penggali. Tapi intinya, mereka menganggap enteng,” katanya.
Kesabaran warga akhirnya memuncak tatkala hujan deras datang yang mengakibatkan rumah warga kebanjiran.
“Kesabaran kami sudah habis setelah Desember tahun lalu rumah kami kebanjiran, sehingga kami berinisiatif untuk membuat pagar disana. Silahkan mereka mau melakukan aktivitas apapun, tapi jangan melintas di halaman rumah kami,” sebutnya.
Namun tindakan pemagaran tersebut membuat pihak penggali melaporkan salah seorang warga ke Polres Sibolga dengan aduan Membahayakan Keamanan Umum yang saat ini sedang ditangani Polres Sibolga.
Sementara itu, Lurah Angin Nauli, Nelly Simamora yang dikonfirmasi MediaTransparancy.com mengaku bahwa permasalahan galian tersebut sudah berlangsung cukup lama dan belum ada warga yang menyampaikan komplain kepadanya selaku lurah.
“Sore bang. Masalah pengerukan itu, sudah terjadi dari beberapa tahun yg lalu, sebelum saya menjabat sbg lurah. Masalah izin, saya tidak mengetahui bang, karena saya belum menjabat saat itu. Dan belum ada masyarakat yang mengajukan keberatan pada saat ini bang,” sebutnya.
Atas keterangan yang diperoleh dari warga maupun pihak kelurahan, kuat dugaan galian tersebut tidak memiliki Izin Galian C alias galian illegal.
Menanggapi adanya galian yang diduga tidak memiliki izin tambang di Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang mengemukakan rasa herannya.
“Hidup di negara ini harus tertib dan taat aturan, bukan sembarangan, apalagi serampangan. Tidak boleh sesuka hati, karena negara ini negara hukum, bukan negara pribadi,” ungkapnya.
Dikatakannya, jika pemilik galian tersebut tidak mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, wajib hukumnya aparat hukum melakukan tindakan.
“Pertanyaannya, Kota Sibolga ada aturan hukum tidak, jika ada, jalankan sesuai koridor yang ada. Jika tidak ada, hukum rimba yang berjalan, siapa kuat dia yang jadi penguasa,” paparnya.
Ketika ditanya terkait adanya laporan polisi terhadap warga yang dilayangkan pihak penggali, Hisar hanya tersenyum simpul.
“Inilah kalau hukum dijadikan dagelan. Sesuatu yang sangat kocak apabila seorang yang melanggar aturan, tidak memiliki izin tambang, tapi malah melaporkan warga yang berusaha ingin membentengi diri dari bahaya akibat usaha penggalian tanah disekitar lingkungannya,” paparnya.
Hisar dengan tegas mengatakan akan mengawal proses hukum yang akan dilakukan oleh Polres Sibolga atas laporan pihak penggali kepada warga.
“Kami akan kawal kasus ini hingga ke Mabes Polri. Tujuannya, agar tidak ada kesewenang-wenangan terhadap masyarakat, ” imbuhnya.
Penulis: Redaksi