Lampung Tengah Media Transparancy.com – Kepala Kampung (Kakam) Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Provinsi Lampung atas nama Budiono di tetapkan jadi tersangka dan di tahan Penyidik Polres Lamteng atas adanya dugaan tindak Pidana Pemalsuan Dokumen atas tanah yang telah Bersertifikat di Wilayah Kampung Nyukang Harjo, Budiono di sangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, Rabu (31/07/2024).
Budiono selaku Kakam Nyukang Harjo pada Tahun 2021 di duga telah membuat surat -surat atau dukumen palsu atas kepemilikan tanah milik Purheri Sumardianto warga Kampung Nyukang Harjo yang telah Bersertifikat hak milik pada Tahun 2013.
Kauasa Hukum Purheri Sumardianto Falentinus Andi, mengatakan, sengketa tanah tersebut telah di sidangkan secara perdata dan di menangkan oleh kliennya dan telah berkekuatan hukum tetap.
” klein kami menang di tingkat Pengadilan Negeri, kemudian pihak penggugat banding hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, setelah itu pihak Budiono dan Kawan – kawannya tidak melakukan kasasi sehingga putusan pengadilan sudah inkrah kata falentinus, pada Selasa (30/7) kemarin”, ungkap Falentinus
Oleh karena itu kata Falentinus kami langsung melakukan pelaporan kepada Budiono dan Kawan – kawannya ke Polres Lamteng. Berdasarkan SP 2HP yang kami terima Budiono di tahan dengan dasar dua alat bukti yang cukup, tegas Falentinus
Di ketahui sebelum nya sengketa tanah antara Budiono melawan Purheri Sumardianto tersebut telah bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Tahun 2023 yang lalu.
(*/Sis)















