banner 728x250

Dugaan Terjadinya Jual Beli Pulau Semakin Memanas, LSM GRACIA Desak Kejari Jakut Segera Periksa Bupati Kepulauan Seribu

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Berita menggemparkan terkait dugaan terjadinya jual beli pulau di Kepulauan Seribu semakin memanas bak bara api yang siap membakar siapapun oknum-oknum pejabat Kabupaten Kepulauan Seribu yang terindikasi terlibat.

Bagaimana tidak, informasi yang berhasil dihimpun MediaTransparancy.com dari berbagai sumber di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyebutkan, pihaknya sedang melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan adanya jual beli pulau di Kepulauan Seribu tersebut.

judul gambar

“Izin bang, untuk permasalahan terkait munculnya info terkait jual beli pulau di Kepulauan Seribu saat ini kita sedang melakukan pendalaman dan juga pengumpulan bukti-bukti,” ujar salah seorang pejabat Kejari Jakut yang enggan membuka identitasnya secara gamblang.

Dikatakannya, bahwa permasalahan tersebut sudah dalam ranah pembahasan internal Kejari Jakut.

“Sudah ada beberapa info yang masuk ke kita terkait hal tersebut. Saat ini sedang dalam pembahasan,” ungkapnya.

Atas munculnya dugaan terjadinya jual beli pulau di Kepulauan Seribu, berbagai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat akan kinerja Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi beserta jajarannya terus bermunculan.

“Masa ada pulau yang diperjualbelikan bupati tidak tau, itu kan inpossible,” kata salah seorang warga Kepulauan Seribu, Korem.

Dikatakannya, dikatakannya, jual beli pulau di Kepulauan Seribu adalah puncak dari banyaknya persoalan yang terjadi di Kepulauan Seribu.

“Hampir semua kegiatan di Kepulauan Seribu bermasalah. Mungkin inilah puncaknya,” katanya.

Disebutkannya, sudah sepatutnya para pejabat di Kepulauan Seribu harus dievaluasi.

“Mereka para pejabat Kepulauan Seribu tak ubahnya raja-raja kecil disini. Sudah sepantasnya mereka semua dievaluasi,” sebutnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang ketika dimintai komentarnya seputar adanya dugaan jual beli pulau di Kepulauan Seribu.

“Seyogyanya, sebagai pemimpin tertinggi wilayah, nyamuk pun bertelur di Pulau Harapan, Junaedi sebagai Bupati sepatutnya tau. Apalagi ada transaksi jual beli pulau,” ujarnya.

Dikatakan Hisar, alasan yang disampaikan Bupati Kepulauan Seribu dalam berbagai kesempatan di media yang menyebutkan dia tidak mengetahui adanya dugaan jual beli pulau di Kepulauan Seribu hanya ingin menutupi kesalahan.

“Ada dua kemungkinan. Pertama, dia (bupati-red) mengetahuinya namun tidak mungkin berkata jujur. Yang kedua, jika dia tidak mengetahuinya, berarti tidak bekerja sebagaimana patutnya seorang bupati,” ungkapnya.

Untuk memastikan apakah Junaedi sebagai Bupati Kepulauan Seribu mengetahui atau tidak ada jual beli pulau di wilayah kekuasaannya, kata Hisar, perlu dilakukan penyelidikan.

“Benar atau tidaknya, perlu ada penyelidikan. Untuk itu, kami meminta aparat hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan terjadinya jual beli pulau tersebut. Selain itu, kita juga meminta Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap permasalahan tersebut tanpa ada yang tertutupi,” paparnya.

Berupaya Berkelit

Sebelumnya diberitakan, ada rumor berhembus kencang terkait adanya jual beli pulau di Kepulauan Seribu dengan harga yang cukup fantastis.

Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi yang kembali dikonfirmasi terkait pulau apa saja yang diduga telah diperjualbelikan menyebutlan nama Pulau Karang Bongkok Kecil.

“Yang saya tau cuma Karang Bongkok Kecil milik penggarap Muhamad Sain yang dijual over garap sama Bp Rony Sukamto, yang lainya ridak tahu. Kalau program PTSL tanya lurah selaku anggota PTSL,” terangnya.

Namun ketika disinggung nama pulau lain Junaedi terlihat seperti emosi. “Yang saya tau hanya itu titik,” sebutnya, seranya menyuruh agar berkomunikasi dengan anak buahnya, Fadli yang menjabat sebagai Kasubag Pemerintahan.

Belakangan, Bupati Kepulauan Seribu tidak bisa lagi dikonfirmasi karena telah memblok nomor WA pihak MediaTransparancy.com.

Kasubag Pemerintahan Kepulauan Seribu, Fadli yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait dugaan terjadinya jual beli pulau di Kepulauan Seribu menyebutkan, bahwa yang terjadi bukan jual beli pulau.

“Yang terjadi bukan jual beli pulau, akan tetapi jual beli tanah pulau,” ujarnya.

Dan ketika ditanya tanah pulau apa saja yang diperjualbelikan, Fadli lebih memilih berkelit.

“Terkait pertanyaan 1, 2, dan 3, kurang mengetahui. Terkait hal tersebut bapak/ibu dapat menanyakan langsung kepada pemegang hak atas tanah. Jawaban No. 4
Terkait proses pensertifikatan PTSL merupakan kewenangan BPN,” ungkapnya.

Padahal, Fadli sebelumnya sudah menyampaikan, bahwa yang terjadi adalah jual beli tanah pulau. Dengan kata lain, Fadli paham betul ada transaksi jual beli tanah pulau, tapi berupaya ingin berkelit dan membohongi masyarakat pulau.

“Di Kepulauan Seribu terdiri dari 113 pulau,. Disetiap pulau ada hak atas tanah. Perihal jual beli hak atas tanah di Kepulauan Seribu mungkin informasinya yang lebih tau PPAT Kep Seribu dan proses balik nama merupakan kewenangan BPN,” katanya tanpa menyadari bahwa statemenya yang mengatakan bahwa yang terjadi di Kepulauan Seribu adalah jual beli tanah pulau adalah busur panah yang akan menusuk dirinya.

Namun, sebuah informasi penting diperoleh MediaTransparancy.com dari sumber terpercaya menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan para pejabat Kepulauan Seribu tersebut hanya dusta diatas kebenaran.

“Mereka jangan biasakan berbohong kepada publik. Bagaimana dengan Gosong Rengat? Bagaimana dengan Peniki?. Junaedi sebagai Bupati dan Fadli selaku Kasubag Pemerintahan sangat tau apa yang terjadi di Peniki. Mereka munafik,” sebutnya.

Disampaikannya, bahwa Fadli yang merupakan orang kepercayaan Bupati Junaedi sangat paham semua yang terjadi di Kepulauan Seribu.

“Jelas dia tau, tapi masih ingin berusaha untuk menutupi. Jangankan hal sepele seperti itu, ada sertifikat pulau yang bisa terbit hanya dalam kurun waktu singkat, atau ada pengurusan sertifikat pulau yang tidak kelar bertahun-tahun, Fadli juga mengetahuinya. Sekali lagi saya katakan, mereka jangan munafik,” tukasnya.

Disebutkannya, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Perencanaan Wilayah, bahwa Pulau Gosong Rengat dengan luas wilayah 12.000m2 merupakan milik negara.

“Pertanyaannya, kepemilikan pulau itu sekarang atas nama siapa? Sertifikatnya atas nama siapa? Dijual kesiapa? Uangnya dimana?” ujarnya.

Dikatakannya, sesuai dengan Pergub No 31 tahun 2022 keberadaan Pulau Peniki tidak ada atau tidak tercantum, namun kuat dugaan sertifikat pulau tersebut bisa diterbitkan dan diduga telah diperjualbelikan.

Bahkan, keberadaan sertifikat Pulau Peniki diduga terbit dengan menggunakan dana PTSL.

Sumber ini mengatakan agar aparat hukum terkait melakukan pemeriksaan terkait dugaan terjadinya jual beli tiga pulau di Kepulauan Seribu, yakni Gosong Rengat, Peniki dan Karang Bongkok Kecil.

“Kita berharap agar aparat hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk turun melakukan pengusitan terkait keberadaan dan dugaan terjadinya jual beli pulau di Kepulauan Seribu ini,” harapnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *