Warga Kamoro (Daskam) Penerima Hibah Berhasil Eksekusi 112 Ton Besi (Scrap) yang merupakan Sisa 3.000 Ton Sebagian Telah Hilang?
Personel TNI lakukan Pengamanan Eksekusi pengangkatan dan pick-up besi (scrap) eks Limbah PT. Freeport MC Moran asal Amerika Serikat (AS) di Pekayon Jaya Bekasi Selatan
KOTA BEKASI – MediaTransparancy.com | Ditengah maraknya terkait pemberitaan masyarakat Kamoro (Daskam) 5 Kampung dengan didampingi pemegang surat tugas terkait eksekusi pengangkatan dan pick-up besi (scrap) eks Limbah PT. Freeport MC Moran asal Amerika Serikat (AS) yang berada di Areal lahan dekat gerbang tol Bekasi Barat, tepatnya berlokasi di samping Apartemen Mutiara, Jalan Jend. A Yani RT.005/RW.02, Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu, yang justru informasi pun menjadi jelas dan valid pada, Minggu (06/10/2024).
Dokumentasi proses pengangkatan dan pengangkutan besi yang merupakan bagian 3.000 Ton oleh para Oknum, berdasarkan keterangan dari Fanny. M kepada wartawan Bekasi pada, Minggu (06/10).dok-istimewa/fwj.i/hms-bks/@Red
Pasalnya, ada indikasi pemberitaan yang seolah sepihak tanpa adanya konfirmasi dan meminta klarifikasi terhadap Fanny, selaku pihak yang dipojokkan. “Maka dinilai tidaklah adanya perimbangan berita (cover bootsite), dimana dalam pemberitaan harus menjunjung tinggi kode etik pers sebagai penulis. Tentunya dalam hal “case” ini saya membantah keras adanya judul berita yang seolah memfitnah saya, yang menyebut saya sebagai pencuri yang seolah kebal hukum, jadi sebenarnya tidak benar seperti itu. Bisa saja saya akan bawa ke ranah hukum dan dewan pers,” kata Fanny.
Seperti dikertahui, berdasarkan surat kuasa khusus terbaru yang akan diungkapkannya ke publik agar semua pihak paham terkait limbah besi hibah eks Freeport ini. Selanjutnya dengan disaksikan langsung oleh beberapa orang perwakilan (berdasarkan info yang dihimpun), bahwa D.A Fanny Elke Matindas, SH selaku pemegang Surat Kuasa KHUSUS dan Surat Kuasa 5 Kampung Daskam dengan Nomor : 24/Daskam-5 Kampung.
“Kemudian selanjutnya Kepala Suku Kamoro (Daskam) 5 Kampung (Sebanyak 112 Ton) yang melakukan eksekusi pada, Senin 30 September 2024, dengan disaksikan oleh para “Pemilik Barang” diantaranya; Damianus Awiyuta, Haris Kabarubun, Edward Omeyaro, dan Ellias Msiren, maka kemudian besi-besi tersebut kami lakukan eksekusi, pemindahan,” ungkap Fanny.
Disisi lain, terkait Surat Kuasa Khusus terbaru Fanny sama sekali bukan rekayasa. “Saya tidak pernah rekayasa surat-surat (itu) juga, yach tidak pernah. Dan hal tersebut akan segera di klarifikasi oleh Edward,” imbuhnya.
Dalam pemberitaan yang beredar tersebut juga menyinggung tentang LP 1.000. Apalagi di dalam LP 1.000 sangat jelas Terlapornya tetapi kenapa terlapornya dkk tidak di tidak lanjuti ? “Seharusnya mesti di tindak lanjuti supaya agar jelas apalagi sampai ada SP Sitaan Nomor 82 Terlapornya juga ada. Akan tetapi kenapa tidak di tangkap dan diamankan Terlapornya dkk ? padahal terlapor yang ada dalam SP Sitaan tersebut Jelas Namanya ada di Dalam SP Sitaan Nomor 82 tersebut,” ungkap Fanny.
Fanny juga memaparkan, bahwa sebagian masyarakat yang berhak mengambil justru malah dibilang pencuri. “Apalagi besi dari awal di inventarisir ada sekira 3.000 ton, akan tetapi kemaren itu besi tinggal sisa 112 Ton dimana yang lainnya ? Dimana yang 2.888 ton sangat jelas adanya oknum yang mencuri dan terindikasi ada back-up oleh oknum-oknum anggota Kepolisian sehingga barang-barang itu bisa lolos alias bisa bebas keluar yang terindikasi tindakan pencurian sangat jelas kenapa tidak di naikkan dalam berita ada apa ?. Selain itu, saya juga siap akan mengeluarkan dokumen barang-barang (besi) yang di curi-curi tersebut jika rekan-rekan awak media menginginkan berkas dokumen tersebut,” paparnya.
“Selainjutnya, terkait dengan adanya personel TNI yang di sebut dalam pemberitaan tersebut saya klarifikasi mereka tidak mem-back-up atau menjaga besi melainkan, justru personel TNI mengamankan situasi supaya tidak ada keributan dan kericuan jika masyarakat (warga Kamoro) mengangkat besi tersebut yang merupakan sudah menjadi hak mereka punya barang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, besi scrap, tembaga yang dinilai mencapai (dari) sekitar 300 ton, dijelaskan oleh Fanny bahwa diketahui kurang lebih sisa barang lebih (sekitar 112 ton) dari nilai 3.000 ton yang di pindahkan dari PT. Unionfood, Jatake Tangerang bahkan sebenarnya besi-besi tetsebut mencapai 10.000 ton, maka sisa dari 3.000 itulah kurang lebih menjadi 112 ton, yang merupakan sisa-sisa besi yang sebelumnya justru telah dicuri yang sekarang justru ‘maling besinya’ seolah malah teriak-teriak Pencuri ?.[]dok-ist./fwj.i/hms-bks/@Red