TAPAKTUAN, mediatransparancy.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan melaksanakan kegiatan razia/penggeledahan kamar hunian warga binaan. Selasa, 26 November 2024.
Kegiatan dilaksanakan langsung oleh Kepala Rutan, Ramli, S.H., pejabat struktural, seluruh pegawai dan petugas serta dibantu oleh personil Polisi Resor (Polres) Aceh Selatan.
Apel pesiapan menandai dimulai pelaksanaan razia. Kepala Rutan, selaku pimpinan apel memberikan arahan singkat kepada seluruh personil. Ia meminta kepada seluruhnya agar melaksanakan razia secara prosedur serta memastikan tidak ada barang terlarang di dalam blok hunian.
“Razia ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari 13 Program Akselerasi Menimipas sebagaimana untuk memberantas Halinar, barang terlarang lainnya. Oleh karena itu, laksanakan sesuai prosedur dan pastikan blok hunian bebas dari barang terlarang.”
Disamping itu, pelaksanaan kegiatan ini juga sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah gangguan kamtib menjelang hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Selepas itu, kegiatan dilanjutkan dengan razia yang dilakukan terhadap seluruh kamar hunian dan berlangsung dari pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB. Pada kesempatan ini juga dilakukan pengecekan kondisi bangunan kamar hunian.
Adapun dari ini petugas menyita barang terlarang dan dilakukan pemusnahan terhadap barang tersebut dan kondisi bangunan kamar hunian semuanya masih dalam keadaan baik.















