CALANG, mediatransparancy.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang menerima kunjungan Tim Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Senin, 02 Desember 2024.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) terhadap layanan bantuan hukum yang diberikan kepada tahanan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YARA Aceh Jaya.
Amatan Humas Lapas Calang, Tim Divisi Yankum disambut langsung oleh Kepala Lapas Calang Rusli beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, tim melakukan evaluasi terhadap proses pengajuan dan pelaksanaan bantuan hukum yang diterima oleh tahanan.
Selain itu, tim juga meninjau kelengkapan administrasi guna memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Tidak hanya melakukan monev, Tim Divisi Yankum juga melakukan wawancara langsung dengan lima orang narapidana di Lapas Calang.
Wawancara ini bertujuan untuk memastikan bahwa LBH YARA Aceh Jaya benar-benar memberikan bantuan hukum kepada tahanan sebagaimana yang telah diajukan. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran oleh pihak LBH.
Kalapas Calang Rusli menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan perhatian yang diberikan oleh Tim Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham Aceh.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena sangat penting untuk memastikan bahwa layanan bantuan hukum yang diberikan benar-benar diterima oleh narapidana yang membutuhkan. Kami juga mendukung penuh upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan dapat digunakan sesuai peruntukannya,” ungkap beliau.
Ia juga menambahkan bahwa Lapas Calang akan terus bersinergi dengan LBH dan pihak terkait untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi tahanan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak layanan bantuan hukum bagi tahanan dapat terpenuh,” tegasnya.
Dengan adanya kunjungan ini, Lapas Calang berharap dapat memperkuat kerja sama dengan lembaga bantuan hukum, sekaligus menjaga integritas dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi tahanan.















