CALANG, mediatransparancy.com – Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang melaksanakan penggeledahan dan penertiban kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin dini hari, 23 Desember 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti petunjuk dan arahan (jukrah) Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja.

Dimana giat Penggeledahan dimulai dengan apel kesiapan petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Calang Rusli.
Dalam arahannya, Rusli mengingatkan para petugas untuk melaksanakan tugas dengan humanis namun tetap waspada dan cermat.
“Jaga profesionalisme dan sikap humanis dalam penggeledahan, namun tetap utamakan kewaspadaan demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Rusli.
Proses penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di 17 kamar hunian WBP. Tim pelaksana dibagi menjadi dua kelompok yang masing-masing dipimpin oleh perwira piket. Kegiatan ini turut dipantau langsung oleh Kalapas Calang Rusli.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada didalam lapas, di antaranya, ponsel genggam beserta alat pengisi daya, pisau cutter, sendok besi, gunting, paku, kabel rakitan pengisi daya ponsel, kartu remi.
Seluruh barang terlarang telah diamankan untuk didata dan dicatat sebagai barang sitaan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kegiatan penggeledahan dan penertiban kamar hunian WBP ini berlangsung lancar dan kondusif tanpa adanya hambatan.
Kalapas Calang Rusli memberikan apresiasi kepada seluruh petugas yang telah bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
“Penggeledahan ini adalah langkah preventif untuk memastikan kondisi lapas tetap aman dan tertib, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Ini juga bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan lapas,” tutup Rusli.















