JAKARTA, MediaTransparancy.com – Kenaikan upah buruh Pelabuhan Tanjung Priok menjadi sorotan tajam setelah Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH TKBM Indonesia (LBH TKBM INDONESIA), A. Robertus Rusmiarso, SH, menyampaikan keprihatinannya atas lambatnya implementasi kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam keterangannya di Jakarta 9 Januari 2025, ia mengungkapkan adanya indikasi perusahaan operator pelabuhan khususnya pelabuhan kontainer dan sektor pelabuhan terkait enggan mengikuti kebijakan pemerintah tersebut. Jakarta, (09/01/25).
“Kami tidak meminta upah sektoral, hanya meminta kenaikan Rp30 ribu sesuai UMP 2025. Namun, respons perusahaan-perusahaan di sektor pelabuhan sangat lamban, bahkan terkesan enggan menjalankan keputusan ini. Bagaimana jika kami menuntut upah sektoral? Pastinya akan lebih sulit lagi,” ujar Robertus.
Keputusan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Desember 2024. Presiden menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja dan keberlanjutan sektor industri. Ia meminta agar seluruh perusahaan, termasuk di sektor pelabuhan, menaati kebijakan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan buruh.
“Kesejahteraan buruh adalah prioritas utama. Kenaikan UMP ini dirancang untuk mendukung daya beli pekerja sambil tetap menjaga iklim investasi. Saya menginstruksikan semua pihak, termasuk kementerian terkait, untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan tantangan yang tidak mudah. Buruh pelabuhan Tanjung Priok, yang menjadi tulang punggung sektor logistik nasional, masih harus menghadapi sikap perusahaan di pelabuhan yang cenderung mengabaikan hak-hak mereka.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui keputusan resmi juga telah menggarisbawahi kewajiban perusahaan untuk menerapkan UMP 2025 tanpa pengecualian. Namun, laporan dari LBH TKBM Indonesia menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini perlu diawasi lebih ketat.
“Kami meminta Presiden Prabowo dan kementerian terkait untuk segera turun tangan memantau dan mengawasi penerapan kenaikan upah ini di sektor pelabuhan. Jika ini terus dibiarkan, akan berdampak pada kesejahteraan ribuan buruh pelabuhan dan produktivitas sektor logistik secara keseluruhan,” tambah Robertus.
Sementara itu, sejumlah buruh pelabuhan mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya respons perusahaan terhadap keputusan kenaikan UMP. Mereka berharap pemerintah tegas dalam menindak perusahaan yang melanggar aturan, mengingat pelabuhan adalah sektor strategis yang mendukung roda ekonomi nasional.
Dengan situasi yang semakin memanas, buruh pelabuhan Tanjung Priok berharap tuntutan mereka dapat segera dipenuhi tanpa harus mengajukan tuntutan upah sektoral, yang tentunya akan memperumit negosiasi lebih lanjut. Pemerintah pun diharapkan dapat bertindak cepat untuk memastikan hak-hak buruh terjamin sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.