TRANSPARANSI, BANDA ACEH – Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengelar Sidang perdana dakwaan kasus korupsi pengadaan bahan kimia tawas batu di PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa, Kamis, 24 April 2025.
Dalam sidang perdana ini, keempat terdakwa hadir langsung dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwandi dengan hakim anggota Heri Alfian dan Anda Ariansyah di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng Kota Langsa, Azzahir, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia tawas batu tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 784 juta Selain Direktur Azzahir, 3 (tiga) terdakwa lainnya, yakni Faisal Rahman selaku Wakil Direktur CV. ARIA, Teuku Syahrial selaku Pimpinan UD. Erna, dan Ananda selaku Direktur CV. Adam Jaya Sakti juga didakwa atas perkara yang sama.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Hendra Salfina, PA. SH. MH. menyebutkan terdapat selisih antara harga pembelian dan pembayaran pengadaan tawas batu oleh CV. ARIA pada tahun 2020.
Sebagian pembayaran juga tidak disertai bukti pembelian alias fiktif, Kemudian, penyimpangan itu berulang terjadi kembali pada tahun 2022 dalam pengadaan oleh UD. Erna, Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 784 juta lebih berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 20 Agustus 2024, Ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) He’dra Salfina PA. SH.MH. dalam persidangan.
Maka, atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan c, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan lebih subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keempat terdakwa tidak ditahan oleh Kejari Langsa, Sementara majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 30 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.