banner 728x250

Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel, Kanwil Ditjenpas Sumut mengikuti Tindak Lanjut Temuan BPK RI secara Virtual

judul gambar

TRANSPARANSI, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara bersama beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Sumut mengikuti kegiatan pembahasan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penggunaan gas LPG di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada Kamis, 08 Mei 2025.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, yang dalam arahannya menekankan pentingnya pengelolaan penggunaan LPG yang sesuai standar keselamatan, efisiensi anggaran, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

judul gambar

“Penggunaan LPG di lingkungan pemasyarakatan harus dikawal dengan baik, mulai dari aspek pengadaan hingga pelaporan, demi mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel,” tegas Gun Gun Gunawan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, turut hadir mengikuti kegiatan ini secara virtual bersama Kepala Bagian Tata Usaha Umum, Endang Sriwati, dan staf Kanwil Ditjenpas Sumut. Selain itu, beberapa UPT pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara juga turut bergabung dalam kegiatan ini dari satuan kerja masing-masing.

Pembahasan dalam rapat ini mencakup sejumlah poin temuan dari BPK RI, antara lain terkait tata kelola dan keamanan penggunaan LPG di lapas/rutan, pengawasan distribusi dan pencatatan penggunaan, serta tindak lanjut administratif dan teknis atas rekomendasi yang telah diberikan.

Yudi Suseno menyatakan bahwa pihaknya akan segera mensosialisasikan dan menindaklanjuti hasil rapat ini ke seluruh jajaran di bawah Kanwil Ditjenpas Sumut. “Kami berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan pembenahan bersama UPT-UPT di wilayah Sumut guna memastikan seluruh aspek penggunaan LPG dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *