TOBA, MediaTransparancy.com – Dugaan terjadinya korupsi dalam pengelolaan Dana Desa kembali mengguncang Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Sebelumnya, dugaan terjadinya korupsi Dana Desa terjadi di Desa Meranti Barat yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Tak kalah fantastis, dugaan korupsi Dana Desa hingga ratusan juta rupiah juga ditenggarai terjadi di Desa Lumban Lintong.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, dugaan korupsi yang disinyalir dilakukan oleh Kepala Desa Lumban Lintong bersama-sama dengan perangkat desa lainnya tahun anggaran 2024 tersebut diantaranya:
1. Pengadaan Pupuk. Berdasarkan musyawarah warga Desa Lumban Lintong disepakati pengadaan pupuk jenis SS dan Urea oleh CV. Masmur dari Kecamatan Parsoburan sebanyak 450 sak, dengan rincian, Pupuk SS 180 sak dengan harga Rp.400.000 per sak (sudah termasuk ongkos angkut) dan Pupuk jenis Urea 270 sak, harga Rp.520.000 per sak (sudah termasuk ongkos angkut)
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Pupuk Urea diganti menjadi Nitrea tanpa musyawarah desa.
Sementara itu, ongkos angkut pupuk tersebut di mark up Rp.50.000.per sak untuk keuntungan pribadi sebesar Rp.22.500.000 (450 sak x Rp.50.000).
2. Pipanisasi Dusun Simpang 3 (tiga) dengan pagu Rp.23 juta.
Pada bulan Januari 2024 Kepala Desa Lumban Lintong melakukan pekerjaan pipanisasi sepanjang 200 M di Dusun Simpang 3 tanpa adanya Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) dan persetujuan masyarakat desa, walau Dana Desa belum turun, namun Kades tetap melaksanakan pembuatan pipanisasi tersebut
Pada bulan Februari kegiatan tersebut sempat terhenti, namun akhirnya pada bulan Maret 2024 kegiatan dilanjutkan setelah Dana Desa dikucurkan
3. Honor Petugas Kebersihan Lingkungan Rp.36 juta.
Masyarakat telah menyepakati dan mengangkat petugas kebersihan lingkungan desa sebanyak 5 (lima) orang dengan honor Rp.500.000/bln per orang, namun dalam pelaksanaannya honor petugas hanya dibayarkan sejak bulan Juni-Desember 2024,sementara honor untuk bulan Januari sd Mei sebesar Rp.12.500.000,- tidak dibayarkan dan kelebihan anggaran sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) diduga diselewengkan Kades beserta perangkatnya.
4. Penyelewengan Gaji Kadus Tinggi Raja.
Sejak Januari 2024, Handayaman Simanjuntak diangkat sebagai Kadus Tinggi Raja dengan gaji Rp.2 juta per bulan, akan tetapi sejak bulan Januari sd April 2024 gaji Kadus tidak diserahkan dengan total Rp.8.000.000 (delapan juta Rupiah), namun pada bulan Mei sd Desember 2024 gaji Handayaman sudah rutin diterima setiap bulan
5. Pengangkatan Kadus Paindoan.
Pada tahun 2025, Kades melakukan pengangkatan Kades Paindoan an. Hermita Situmorang tanpa melalui syarat dan ketentuan yang berlaku dengan cara mengganti secara sepihak kadus defenitif. Berdasarkan ketentuan seleksi/penjaringan Kadus, bahwa dalam setiap seleksi Kadus dianggarkan sebesar Rp.3 juta per Kadus, namun biaya seleksi Kadus Tinggi Raja dan Paindoan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) diduga digunakan oleh Kades untuk kepentingan sendiri.
6. Penyelewengan Dana Posyandu.
Sesuai anggaran disepakati dana Posyandu sebesar Rp. 27.000.000 per tahun, namun realisasi hanya Rp.18.000.000, terdapat kelebihan anggaran Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah). Kelebihan anggaran ini diduga sudah dikondisikan/diatur oleh Pemdes Lumban Lintong bekerjasama dengan pihak supplier yaitu Apotek Roulina Sinurat menjadi keuntungan bersama.
7. Selisih lebih penggunaan anggaran Dana Desa.
Total selisih anggaran (point 6) Rp. 42.570.595 tidak pernah dikembalikan ke Dana Desa, akan tetapi diduga dinikmati oleh Kades beserta segelintir orang-orang terdekatnya, dengan menyesuaikan laporan realisasi anggaran dan LPJ.
8. Transparansi RAB.
Sejak menjabat Kades Lumban Lintong tidak pernah menunjukkan RAB kepada masyarakat dengan alasan RAB tersebut bersifat rahasia, sementara RAB adalah dokumen yang berisi rencana penggunaan dana Desa dimana masyarakat perlu mengetahuinya untuk transparansi dan akuntabilitas.
9. Absensi dan Jam Kerja.
Kepala Desa dan perangkat desa jarang masuk kantor, seharusnya mereka harus hadir dan bekerja di kantor dari hari Senin- Jumat dengan jam kerja pukul 08.00 sd 17.00 WIB. Namun Kades beserta perangkat hanya hadir dua kali dalam seminggu.
10. Penambahan Asset Kades.
Setelah menjabat +/- 1 tahun Kades Lumban Lintong sudah menunjukkan perubahan asset yang cukup mengejutkan, berupa kepemilikan ternak kerbau sebanyak 5 (lima ) ekor Menurut informasi yang beredar di masyarakat kerbau tersebut dibeli dari Sekdes Meranti Barat Rijal Siagian.
Laporan SILPA 2024.
SILPA TA 2023 sebesar Rp.80 juta diikutkan ke TA 2024 namun penggunannya tidak jelas
Berdasarkan laporan OSPAM (Operasional dan Pemeliharaan) tahun 2024, dana SILPA yang dilaporkan ke Negara hanya Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), sementara dari sisa lebih anggaran nilainya mencapai puluhan juta rupiah tidak pernah dilaporkan oleh Kades
Terkait SILPA 2024 yang menyisakan hanya Rp.10 juta tersebut, telah dipertanyakan oleh masyarakat pada saat rapat desa, namun Bendahara Sdr. Tagor Nadeak mengatakan bahwa Pemdes Lumban Lintong telah memberikan /menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp.15 juta ke Wartawan/LSM, Polsek Parsoburan, tanpa merinci tujuan pemberian uang dan pihak yang menerima
Sementara itu, Kepala Desa Lumban Littong, Rommel Sitorus yang dikonfirmasi MediaTransparancy.com lebih memilih diam dan cuek.
Menanggapi dugaan terjadinya korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Lumban Littong, Kabupaten Toba, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya mengatakan, bahwa pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Toba sangat rentan dengan korupsi.
“Belum selesai kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Meranti Barat yang kasusnya saat ini ditangani Kejari, kini telah muncul kembali dugaan korupsi Dana Desa yang tidak kalah heboh yakni di Desa Lumban Littong,” ujarnya.
Terjadinya dugaan korupsi Dana Desa di Desa Lumban Littong terjadi akibat dua hal.
“Pertama, pengawasan oleh aparat hukum sama sekali tidak berjalan. Yang kedua adalah, karakter dari Kepala Desa beserta perangkatnya yang memang bermental korup,” ungkapnya.
Disampaikan Hisar, untuk menanggulangi kebocoran uang pemerintah yang digelontorkan melalui Dana Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pihaknya mendorong dilakukannya penanganan hukum segera.
“Kita minta Kejaksaan untuk melakukan pengusutan semua pelaksanaan kegiatan di Desa Lumban Littong yang dananya bersumber dari Dana Desa. Jika terbukti ada kebocoran sepeser pun, penjarakan Kades Lumban Littong dan perangkatnya,” katanya.
Penulis: Redaksi