banner 728x250

Dana Desa di Lumban Littong Diduga Dikorupsi, Sekda Toba: Sedang Dalam Pemeriksaan

judul gambar

TOBA, MediaTransparancy.com – Dugaan terjadinya penyelewengan Dana Desa di Desa Lumban Lintong semakin menjadi perhatian publik.

Bupati Toba, Efendi SP Napitupulu, SE yang dimintai komentarnya mengutarakan akan melakukan pengusutan.

judul gambar

“Saran saya lae, kalau bisa ketemu langsung dengan Pak Sekda hari Senin, agar lae bisa jelaskan temuan orang lae apa. Saya sudah info ke Pak Sekda agar ditindaklanjuti kalau mmg ada temuan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Toba, Drs. Augus Sitorus yang dimintai komentarnya mengatakan, bahwa permasalahan tersebut sedang ditangani Inspektorat.

“Ya, sedang dilakukan pemeriksaan terhadap laporannya oleh Inspektorat, hasilnya ditunggu ya,” ungkapnya.

Kades Lumban Lintong, Rommel Sitorus yang dikonfirmasi seakan kehilangan akal sehat dan menyebut kalau dirinya tidak memiliki tanggungjawab untuk klarifikasi ke media.

“Maap pak. Klo masalah klarifikasi sama bapak tidak ada tanggung jawabku. Trimakasih. Ijin,” ujarnya seperti sedang mempertontonkan keangkuhan dan arogansinya.

Sesuai data yang diperoleh MediaTransparancy.com, dugaan korupsi yang disinyalir dilakukan oleh Kepala Desa Lumban Lintong bersama-sama dengan perangkat desa lainnya tahun anggaran 2024 tersebut diantaranya:

1. Pengadaan Pupuk. Berdasarkan musyawarah warga Desa Lumban Lintong disepakati pengadaan pupuk jenis SS dan Urea oleh CV. Masmur dari Kecamatan Parsoburan sebanyak 450 sak, dengan rincian, Pupuk SS 180 sak dengan harga Rp.400.000 per sak (sudah termasuk ongkos angkut) dan Pupuk jenis Urea 270 sak, harga Rp.520.000 per sak (sudah termasuk ongkos angkut)

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Pupuk Urea diganti menjadi Nitrea tanpa musyawarah desa.

Sementara itu, ongkos angkut pupuk tersebut di mark up Rp.50.000.per sak untuk keuntungan pribadi sebesar Rp.22.500.000 (450 sak x Rp.50.000).

2. Pipanisasi Dusun Simpang 3 (tiga) dengan pagu Rp.23 juta.

Pada bulan Januari 2024 Kepala Desa Lumban Lintong melakukan pekerjaan pipanisasi sepanjang 200 M di Dusun Simpang 3 tanpa adanya Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) dan persetujuan masyarakat desa, walau Dana Desa belum turun, namun Kades tetap melaksanakan pembuatan pipanisasi tersebut

Pada bulan Februari kegiatan tersebut sempat terhenti, namun akhirnya pada bulan Maret 2024 kegiatan dilanjutkan setelah Dana Desa dikucurkan

3. Honor Petugas Kebersihan Lingkungan Rp.36 juta.

Masyarakat telah menyepakati dan mengangkat petugas kebersihan lingkungan desa sebanyak 5 (lima) orang dengan honor Rp.500.000/bln per orang, namun dalam pelaksanaannya honor petugas hanya dibayarkan sejak bulan Juni-Desember 2024,sementara honor untuk bulan Januari sd Mei sebesar Rp.12.500.000,- tidak dibayarkan dan kelebihan anggaran sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) diduga diselewengkan Kades beserta perangkatnya.

4. Penyelewengan Gaji Kadus Tinggi Raja.

Sejak Januari 2024, Handayaman Simanjuntak diangkat sebagai Kadus Tinggi Raja dengan gaji Rp.2 juta per bulan, akan tetapi sejak bulan Januari sd April 2024 gaji Kadus tidak diserahkan dengan total Rp.8.000.000 (delapan juta Rupiah), namun pada bulan Mei sd Desember 2024 gaji Handayaman sudah rutin diterima setiap bulan

5. Pengangkatan Kadus Paindoan.

Pada tahun 2025, Kades melakukan pengangkatan Kades Paindoan an. Hermita Situmorang tanpa melalui syarat dan ketentuan yang berlaku dengan cara mengganti secara sepihak kadus defenitif. Berdasarkan ketentuan seleksi/penjaringan Kadus, bahwa dalam setiap seleksi Kadus dianggarkan sebesar Rp.3 juta per Kadus, namun biaya seleksi Kadus Tinggi Raja dan Paindoan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) diduga digunakan oleh Kades untuk kepentingan sendiri.

6. Penyelewengan Dana Posyandu.

Sesuai anggaran disepakati dana Posyandu sebesar Rp. 27.000.000 per tahun, namun realisasi hanya Rp.18.000.000, terdapat kelebihan anggaran Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah). Kelebihan anggaran ini diduga sudah dikondisikan/diatur oleh Pemdes Lumban Lintong bekerjasama dengan pihak supplier yaitu Apotek Roulina Sinurat menjadi keuntungan bersama.

7. Selisih lebih penggunaan anggaran Dana Desa.

Total selisih anggaran (point 6) Rp. 42.570.595 tidak pernah dikembalikan ke Dana Desa, akan tetapi diduga dinikmati oleh Kades beserta segelintir orang-orang terdekatnya, dengan menyesuaikan laporan realisasi anggaran dan LPJ.

8. Transparansi RAB.

Sejak menjabat Kades Lumban Lintong tidak pernah menunjukkan RAB kepada masyarakat dengan alasan RAB tersebut bersifat rahasia, sementara RAB adalah dokumen yang berisi rencana penggunaan dana Desa dimana masyarakat perlu mengetahuinya untuk transparansi dan akuntabilitas.

9. Absensi dan Jam Kerja.

Kepala Desa dan perangkat desa jarang masuk kantor, seharusnya mereka harus hadir dan bekerja di kantor dari hari Senin- Jumat dengan jam kerja pukul 08.00 sd 17.00 WIB. Namun Kades beserta perangkat hanya hadir dua kali dalam seminggu.

10. Penambahan Asset Kades.

Setelah menjabat +/- 1 tahun Kades Lumban Lintong sudah menunjukkan perubahan asset yang cukup mengejutkan, berupa kepemilikan ternak kerbau sebanyak 5 (lima ) ekor Menurut informasi yang beredar di masyarakat kerbau tersebut dibeli dari Sekdes Meranti Barat Rijal Siagian.

Laporan SILPA 2024.
SILPA TA 2023 sebesar Rp.80 juta diikutkan ke TA 2024 namun penggunannya tidak jelas

Berdasarkan laporan OSPAM (Operasional dan Pemeliharaan) tahun 2024, dana SILPA yang dilaporkan ke Negara hanya Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), sementara dari sisa lebih anggaran nilainya mencapai puluhan juta rupiah tidak pernah dilaporkan oleh Kades

Terkait SILPA 2024 yang menyisakan hanya Rp.10 juta tersebut, telah dipertanyakan oleh masyarakat pada saat rapat desa, namun Bendahara Sdr. Tagor Nadeak mengatakan bahwa Pemdes Lumban Lintong telah memberikan /menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp.15 juta ke Wartawan/LSM, Polsek Parsoburan, tanpa merinci tujuan pemberian uang dan pihak yang menerima

Menanggapi dugaan terjadinya korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Lumban Littong, Kabupaten Toba, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang kembali angkat suara.

Dikatakannya, terjadinya dugaan korupsi Dana Desa di Desa Lumban Littong terjadi diakibatkan Kades dan perangkatnya memiliki niatan korup.

“Terjadinya korupsi Dana Desa di Desa Lumban Lintong yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa bersama kroninya diakibatkan dua hal. Pertama, Kades dan perangkatnya yang bermental korup. Kedua, ada kesempatan akibat kurangnya pengawasan,” ungkapnya.

Hisar mengatakan, bahwa niatan baik pemerintah untuk mensejahterakan warga Desa Lumban Lintong telah disalahgunakan perangkat desa itu sendiri.

“Ingat, Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah adalah bentuk niatan mulia pemerintah yang peduli terhadap masyarakat, bukan untuk dikirup, atau buat memperkaya diri sendiri Kepala Desa,” katanya.

Untuk temuan dugaan terjadinya korupsi Dana Desa di Desa Lumban Lintong, Hisar mendesak agar Aparat Hukum (APH) terkait untuk sesegera mungkin turun tangan melakukan penyelidikan.

“Kita minta Kejaksaan untuk melakukan pengusutan semua pelaksanaan kegiatan di Desa Lumban Littong yang dananya bersumber dari Dana Desa sesegera mungkin. Jika terbukti ada kebocoran sepeser pun, penjarakan Kades Lumban Littong dan perangkatnya,” katanya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *