banner 728x250

Ada Dugaan Korupsi Dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan Alun-Alun dan Taman Hutan Kota, LSM GRACIA Minta Walikota Copot Kadis dan Sekdis DLHK Depok

judul gambar

DEPOK, NediaTransparancy.com – Pembangunan Alun-Alun dan Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat, yang dikerjakan PT. Damaean Jaya Mandiri menuai sorotan masyarakat. Bagaimana tidak, ada indikasi telah terjadi persekongkolan jahat yang diduga dilakukan oleh pihak rekanan dan para oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

Data yang diperoleh NediaTransparancy.com, sesuai LPSE Kota Depok, besaran anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Rp 45.493.795.039,94.

judul gambar

Namun dalam perjalanannya telah dilakukan adendum sebanyak tiga kali dan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp 46.246.289.347,81, atau terdapat selisih nilai kontrak sebesar Rp752.494.307 setelah PT Damaean Jaya Mandiri.

Tidak hanya itu, juga terjadi perubahan untuk jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula 180 hari kalender terhitung mulai 21 Juni 2023 hingga 18 Desember 2023, berubah menjadi 207 hari kalender yang dimulai 21 Juni 2023-12 Januari 2024.

Sementara itu, pada tanggal 29 Desember 2023 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 42.824.063.934,00 atau 92,60 persen dari nilai kontrak dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 20417/SP2D/2.11.1.03.0.00.12/LS/12/2023.

Dan pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan, dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor 602/06/PPK/PAAWB/RTH/TLK/ DLHK/2024 tanggal 12 Januari 2024.

Akan tetapi, hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama penyedia, konsultan supervisi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pegawai Inspektorat menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 890.498.220.

Kekurangan volume pekerjaan tersebut diantaranya:
1. Pekerjaan penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) senilai Rp 4.720.172.
2. Pekerjaan Dinding Penahan Tqnah dan Drainase Kawasan senilai Rp 247.041.100.
3. Pekerjaan Hardscape Kawasan senilai Rp 383.726.200.
4. Pekerjaan Bangunan senilai Rp 203.392.147.
5. Pekerjaan Lanskap Furniture senilai Rp 5.376.600.
6. Pekerjaan Elektrikal senilai Rp 46.242.000.

Sekretaris Dinas (Sekdis) DLHK Kota Depok, Indra Kusuma Cahyadi yang dikonfirmasi hingga beberapa kali terkait dugaan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan Pembangunan Alun-Alun dan Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat hingga berita ini tayang lebih memilih sikap cuek dan tidak mau tau.

Menanggapi dugaan terjadinya persekongkolan jahat yang mengarah terhadap upaya perampokan APBD lewat kegiatan Pembangunan Alun-Alun dan taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang mengatakan, bahwa hal tersebut terjadi akibat bobroknya pengawasan yang dilakukan DLHK Depok.

“Sesungguhnya sangat simpel dan sederhana. Jika pengawasan yang dilakukan DLHK Depok sesuai dengan mekanisme yang sesungguhnya, hasilnya akan baik. Sebaliknya, jika orientasi pengawasan yang dilakukan DLHK Depok adalah korup, ya hasilnya seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Hisar mengatakan, tidak akan mungkin pihak kontraktor pelaksana melakukan upaya diluar ketentuan apabila pengawadan yang dilakukan profesional.

“Kontraktor itu mencuri tidak akan mungkin sendirian jika diawasi dwngan baik. Pencurian itu terjadi kalau antara kontraktor dan DLHK Depok bersekongkol untuk mencuri,” ungkapnya.

Disampaikan Hisar, adanya temuan terjadinya pencurian volume pekerjaan dalam pelaksanaan proyek tersebut merupakan kegagalan konstruksi.

“Dengan berkurangnya volume pekerjaan proyek tersebut secara otomatis mengurangi mutu dan kualitas Pembangunan Alun-Alun & Taman Hutan Kota Depok Wilayah Barat. Artinya, jika mutu dan kualitas berkurang, konstruksi proyek tersebut gagal total,” ucapnya.

Hisar menambahkan, bahwa adanya temuan BPK merupakan petunjuk awal adanya upaya korupsi yang dilakukan oleh pemborong dengan bekerja sama dengan DLHK Depok.

“Ini persekongkolan jahat yang dilakukan secara bersama-sama oleh pemborong dan oknum-oknum pejabat DLHK Depok. Hal yang patut dijadikan petunjuk adalah adanya temuan BPK terkait adanya pengurangan volume pekerjaan hingga ratusan juta rupiah. Kedua, upaya yang dilakukan pejabat DLHK Depok dwngan menerima hasil pekerjaan 100 persen,” tuturnya.

Untuk menelusuri adanya perampokan uang rakyat melalui proyek Pembangunan Alun-Alun dan Taman Hutan Kota Depok, Hisar mendesak Walikota Depok, Supian Suri untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh.

“Atas temuan dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut, kita meminta agar Walikota Supian Suri melakukan upaya penyelidikan. Selain itu, kuta juga mendesak agar Walikota Depok untuk mencopot Kadis DLHK Depok, Sekdis DLHK Depok, PPRK maupun PPK, serta memblaclist kontraktor pelaksana kegiatan, yakni PT Damaean Jaya Mandiri,” sebutnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *