TRANSPARANSI, LHOKSEUMAWE –Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe Ditjenpas Aceh menjalin kerja sama strategis dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lhokseumawe.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan pada Jumat, 1 Agustus 2025, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo menandatangani kesepakatan yang bertujuan untuk melaksanakan rehabilitasi narkoba bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
kolaborasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 terkait Rencana Aksi Nasional P4GN, serta mendukung pelaksanaan layanan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta kesepakatan kedua belah pihak.
Dimana kerja sama ini menjadi pijakan kuat dalam pemberantasan peredaran narkoba, pelaksanaan rehabilitasi, dan pembinaan berkelanjutan bagi WBP demi menciptakan lingkungan lapas yang sehat, aman, dan bebas narkoba.