banner 728x250

Terima Amnesti dari Presiden Republik Indonesia, 3 WBP Lapas Lhokseumawe “Bebas”

judul gambar

TRANSPARANSI, LHOKSEUMAWE –Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Ditjenpas Aceh turut melaksanakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diberikan oleh Presiden RI kepada narapidana tertentu dalam rangka memperingati momen penting kebangsaan dan kemanusiaan.

judul gambar

Pelaksanaan pemberian amnesti tersebut berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut, seluruh Kepala Lapas diminta untuk mengecek data narapidana penerima amnesti secara cermat, memastikan keabsahan identitas, serta menjamin bahwa pelaksanaannya bebas dari pungli dan penyalahgunaan wewenang.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe sendiri memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia sebanyak 3 (Tiga) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Ditjenpas Aceh, Wahyu Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti arahan dengan melakukan verifikasi data narapidana yang memenuhi kriteria, serta menyiapkan segala prosedur administrasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Selain itu, proses pembebasan juga dilakukan secara transparan melalui sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Kami pastikan bahwa pelaksanaan amnesti berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan penuh tanggung jawab. Ini adalah momentum penting dalam mendukung pembinaan dan integrasi sosial bagi WBP,” pungkas Kalapas.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *