banner 728x250

Lapas Langsa Serahkan Amnesti kepada 4 Orang WBP Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025

judul gambar

TRANSPARANSI, LANGSA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa melaksanakan penyerahan amnesti kepada empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada narapidana tertentu. Kegiatan ini berlangsung secara khidmat dan tertib di Aula Lapas Langsa pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025.

Kepala Lapas Kelas IIB Langsa, Bapak A. Halim Faisal, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan bentuk kebijakan negara dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif dan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

judul gambar

“Pemberian amnesti ini merupakan wujud nyata dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat. Kami berharap, keempat WBP yang menerima amnesti hari ini dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” ujar Kalapas.

Penyerahan dokumen amnesti dilakukan secara simbolis oleh Kalapas kepada masing-masing WBP yang berhak menerimanya. Keempat WBP tersebut telah melalui proses verifikasi dan memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat struktural Lapas Langsa dan Staf Registrasi. Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti proses penyerahan amnesti ini, yang diakhiri dengan doa bersama dan pemberian arahan pembinaan lanjutan oleh petugas.

Lapas Kelas IIB Langsa berkomitmen untuk terus menjalankan tugas pembinaan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pemasyarakatan, demi terciptanya reintegrasi sosial yang berkelanjutan.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *