banner 728x250

Kalapas Calang Hadiri Pelaksanaan Hukuman Cambuk bagi Terpidana Jarimah Maisir

judul gambar

TRANSPARANSI, CALANG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Calang Suparman, menyaksikan secara langsung pelaksanaan uqubat cambuk terhadap empat orang tahanan yang telah divonis bersalah melanggar Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jarimah Maisir (Perjudian), Senin, 4 Agustus 2025.

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dan turut dihadiri oleh segenap Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Aceh Jaya, termasuk unsur dari Kepolisian, Mahkamah Syar’iyah, Polres Aceh Jaya, Pengadilan Negeri Calang, Satpol PP-Wilayatul Hisbah, dan instansi terkait lainnya.

judul gambar

Suparman menyampaikan bahwa keempat terpidana telah menjalani hukuman cambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Calang.

Setelah selesai menjalani uqubat, keempatnya langsung dibebaskan dari Lapas melalui proses penyerahan Surat Bebas secara resmi.

“Hari ini, masing-masing terpidana telah menjalani cambuk dan langsung kami serahkan Surat Bebas sebagai tanda bahwa masa pidana mereka telah berakhir. Kami berharap setelah ini mereka benar-benar berubah, tidak mengulangi perbuatan yang sama, serta dapat menjadi warga masyarakat yang aktif, produktif, dan taat hukum,” pungkas Suparman.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan hukum syariat Islam di Aceh, khususnya dalam menegakkan Qanun yang berlaku di wilayah Aceh.

Proses pelaksanaan uqubat juga berjalan sesuai prosedur, dan diawasi oleh petugas medis untuk memastikan kondisi fisik para terpidana tetap dalam keadaan stabil.

Dengan terlaksananya uqubat cambuk ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar menjauhi praktik jarimah maisir dan mendukung tegaknya hukum Islam di Aceh.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *