“Meskipun Kerugian Negara Sudah Dikembalikan, Pelaku Tetap Harus Diproses & Dihukum Sesuai Hukum Pidana Yang Berlaku”
TRANSPARANSI, KOTA LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa telah menerima Penitipan Uang Pengganti Perkara indikasi Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa yang bersumber dari DOKA T.A. 2019 bertempat di Kantor Kejari Langsa, Selasa, 5 Agustus 2025 Sekira pukul : 15.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Efrianto, SH. MH. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendra Salfina PA., SH. MH. menyampaikan, Adapun jumlah uang pengganti senilai Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari DOKA T.A 2019.
“Untuk Dapat diketahui bahwasanya mengembalikan uang hasil korupsi
tidak membuat pelaku bebas dari hukuman, Meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, pelaku tetap harus diproses dan dihukum sesuai hukum pidana yang berlaku.” paparnya
Uang titipan tersebut selanjutnya disetorkan sebagai titipan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Langsa di Bank BSI Cabang Darussalam Kota Langsa dan Uang Titipan tersebut selanjutnya akan dihadirkan di persidangan.















