TRANSPARANSI, KOTA LANGSA – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa, Abdi Maulana “, Menyikapi putusan yang diambil oleh hakim pengadilan Tipidkor Banda Aceh pada kasus PDAM Kota Langsa.”
Bagaimana tidak vonis majelis hakim Tipidkor Banda Aceh kepada tersangka utama kasus korupsi Pdam Langsa inisial AZ hanya menjatuhkan 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp. 50 Juta subsider 1 bulan itu adalah suatu kekeliruan dan kiranya perlu di tinjau kembali.
Abdi menduga ada ketidakwarasan dalam proses perjalanan persidangan sehingga hakim mengeluarkan vonis yang sangat tidak waras, Abdi menduga serta mengindikasi apakah hakim sudah menerima suap sehingga melemahkan hukum? Apakah hakim tidak memperhatikan sumpah jabatan yang di embannya?
Abdi mengecam apa yang terjadi saat ini pada pengadilan Tipidkor Banda Aceh adalah sebuah contoh ancaman besar bagi institusi itu sendiri serta bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum serta efek jera pada pelaku korupsi khususnya yang ada di Aceh.
Abdi menegaskan hakim kurang WARAS dan tidak menghargai segala bentuk proses yang sudah dijalani baik dari teman-teman HMI dan Aliansi Aktivis Merdeka (Alaska) yang mengkritisi dugaan KKN pada Pdam langsa serta tidak menghargai proses dari perjalanan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang dimana memakan waktu (-+) 3 Tahun lamanya.
Abdi menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 4 Tahun 6 bulan serta denda 250juta dan uang pengganti 784juta ialah tuntutan yang patut di hargai serta sebuah efek jera yang sangat substansi rasional untuk para bajingan yang menyengsarakan rakyat banyak. Hakim juga harus melihat perjalanan korupsi tersebut, Pasalnya Tsk Az ialah dalang utama dalam Onrechtmatige Daad dalam kasus KKN pada PDAM Langsa serta banyak juga indikasi upaya wederrechtelijk dalam perjalanan proses pemeriksaan oleh APH di kota langsa salah satunya sehingga terjadi pelanggaran kode etik bagi oknum yang ada di kejaksaan negeri langsa, bukan malah mengkambing hitamkan Tsk yang lain untuk menanggung beban dalang utama.
Abdi bertanya kembali apa dasar lemahnya putusan hakim? Apakah dengan Tsk berkelakuan baik? (bos tidak ada formula pelaku korupsi itu berkelakuan baik) dan kalau memang hakim tidak mempercayai hasil pemeriksaan inspektorat sebaiknya bubarkan saja inspektorat yang ada.
Dan oleh sebab itu abdi mengecam komisi yudisial RI dengan tuntutan yaitu :
1. Mendesak melakukan evaluasi terhadap pengadilan Tipidkor Banda Aceh serta mengawasi hakim yang kurang waras dalam institusi tersebut.
2. Menuntut untuk memeriksa profesionalitas dan independensi HAKIM yang menjalankan sidang dalam putusan nomor 21/pid.sus-TPK/2025/PN Bna.
3. Mengecam pengadilan Tipidkor Banda Aceh untuk meninjau kembali keputusan nomor 21/pid.sus-TPK/2025/PN Bna.
Terakhir abdi menegaskan dalam waktu 7X24 jam kami akan melayangkan mosi tidak percaya ke polda aceh serta tuntutan diatas menjadi sebuah acuan dan referensi untuk menghindari gejolak yang tidak di inginkan serta menyelamatkan moralitas institusi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada di negeri ini. Karena sejatinya kami kader HMI, kader umat dan kader bangsa siap menghijau hitamkan pengadilan Tipidkor Banda Aceh untuk turun kejalan demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi allah subhanahu wata’ala, YAKUSA.















