banner 728x250

Majelis Hakim PN Jakarta Utara Terpaksa Tunda Sidang Pembacaan Putusan Sepekan Terdakwa Razman Arif Nasution Sakit Vertigo

Terdakwa Razman Arif Nasution
judul gambar

JAKARTA – MediaTransparancy.com|Kepastian bakal dihukum atau dibebaskan belum ada sampai Selasa (23/9/2025). Pasalnya, terdakwa pengacara Razman Arif Nasution yang sebelumnya menilai terlalu lama penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait kasusnya hari ini Selasa (23/9/2025) justru tidak bisa menghadiri persidangannya, Selasa (23/9/2025).
Pembacaan putusan kasus dugaan pencemaran nama baik advokat Hotman Paris Hutapea itu kembali ditunda karena Razman Arif Nasution sedang menjalani pengobatan di rumah sakit.

“Terdakwa saat ini menderita sakit, hingga tidak bisa hadir. Kami sudah diberikan oleh penasihat hukum terdakwa dengan permohonan penundaan sidang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan juga ada beberapa hasil pemeriksaan soal Kesehatan terdakwa,” kata jaksa di PN Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025).

judul gambar

Majelis hakim memerintahkan jaksa berkoordinasi dengan dokter yang merawat Razman. Sidang pembacaan putusan perkara Razman pun ditunda hingga Selasa (30/9/2025).

“Majelis hakim akan menunggu laporan dari rekan penuntut umum, sidang kami nyatakan ditutup dan akan kami buka kembali Selasa tanggal 30 September 2025. Kami minta jaksa menghadirkan terdakwa. Sidang kami nyatakan ditutup sampai Selasa pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan SH MH.
Sebelumnya majelis hakim menunda tiga pekan pembacaan putusan karena majelis hakim belum siap dengan putusannya.
Pengacara Razman Arif Nasution mengatakan kliennya belum bisa beraktivitas dengan normal oleh karena menderita sakit vertigo.

“Terima kasih kepada hakim dan jaksa, yang hari ini menerima permohonan kami untuk penundaan sidang dikarenakan klien kami menderita sakit yaitu vertigonya kambuh dan masih di rumah sakit,” kata pengacara Razman kepada wartawan seusai persidangan yang selalu banyak dihadiri pengunjung itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Razman Arif Nasution selama dua tahun penjara. Jaksa meyakini Razman Arif Nasution bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta subsider empat (4) bulan kurungan. (WP)*

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *