banner 728x250

Berharap Gugurkan Status Tersangkanya, Bekas Mendikbudristek Nadiem Makarim Praperadilankan Kejaksaan Agung di PN Jakarta Selatan

Tersangka Nadiem Makarim saat hendak dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung
judul gambar

JAKARTA – MediaTransparancy.com|Apapun dilakukan demi kebebasan dari jerat hukum. Hal itu pula yang dilakukan bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dia berupaya menggugurkan status tersangkanya dengan mempraperadilankan Kejaksaan Agung.

Permohonan praperadilan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025). “Sudah kami daftarkan permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim,” ujar kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, Selasa (23/9/2025).
Hana Pertiwi menyatakan kliennya keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. “Langkah hukum itu tidak sah karena Kejaksaan Agung belum memiliki bukti permulaan yang cukup. Kejaksaan Agung belum miliki dua alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

judul gambar

Hana menyoroti salah satu aspek penting, yakni audit kerugian negara yang belum dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“BPK atau BPKP belum melakukan audit. Dengan begitu, penetapan tersangka tidak sah, maka penahanannya juga otomatis tidak sah,” tuturnya.
Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp 1,98 triliun.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengakui besaran uang yang diduga diterima Nadiem bersama pihak terkait masih dalam penyidikan.
Masih terkait praperadilan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdullah Mahrus, menolak permohonan praperadilan bekas Direktur Utama (Dirut) PT Allo Bank Indonesia Tbk dan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Indra Utoyo, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI periode 2020-2024.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Hakim tunggal menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Indra Utoyo sah secara hukum. “Proses penyidikan penetapan tersangka serta pemblokiran rekening pemohon oleh termohon harus dinyatakan sah,” tegas Mahrus. (WP)*

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *