banner 728x250

Pemerintah Gampong Serambi Indah Terima Tim Pariwara Anti Korupsi Inspektorat Kota Langsa Sekaligus Giat Sosialisasi Tentang Menghadapi Permasalahan di Gampong

judul gambar

KOTA LANGSA mediatransparancy.com – Pemerintah Gampong Serambi Indah Kota Langsa menerima Ketua Inspektorat Kota Langsa beserta jajaran sekaligus mengelar kegiatan Sosialisasi Tentang Menghadapi Permasalahan Di Gampong, Rabu, 24 September 2025 di Aula Serbaguna Kantor Geuchik Setempat.

Kegiatan diawali dengan penyampaian secara langsung oleh Ketua Inspektorat Kota Langsa, Syahrial SE., yang mengatakan, Bahwa,
Kegiatan Pariwara KPK ini merupakan kampanye publik dan nasional yang bertujuan menyebarkan pesan antikorupsi secara kreatif yang juga fokus utamanya adalah mencegah korupsi kecil-kecilan (petty corruption) dalam pelayanan publik dengan mendorong integritas dan transparansi, serta melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam gerakan bersama mewujudkan Indonesia bebas korupsi.

judul gambar

Lanjut, Syahrial memaparkan, Tujuan Utama Pariwara KPK Mencegah Korupsi Kecil (Petty Corruption): Kampanye ini berfokus pada penolakan dan pencegahan bentuk-bentuk korupsi seperti pungutan liar, suap, dan gratifikasi dalam pelayanan publik serta menyebarkan pesan-pesan Anti Korupsi Pesan-pesan tentang integritas, kejujuran, dan transparansi disebarkan secara luas dan kreatif kepada masyarakat, Mendorong Partisipasi Masyarakat, Mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan BUMD untuk bergerak bersama melawan korupsi.

“Maka pada pagi hari ini saya jelaskan kepada seluruh perangkat Gampong Serambi Indah yang mana pada Kegiatan-kegiatan yang sifatnya itu kegiatan-kegiatan yang memerlukan Dana APBG yang mana kira-kira tidak dipahami bisa dikonsultasikan ke kami sebagai Inspektorat Pengawasan Internal Pemerintah maka perlunya untuk kita saling bekerja sama untuk menjaga Dana APBG ini digunakan secara benar dan sesuai dengan peraturan,”Imbuh Ketua Inspektorat Kota Langsa, Syahrial SE. mengakhiri.

Pj. Geuchik Gampong Serambi Indah, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Azhari, mengucapkan, Alhamdulillah, kali ini kita mengikuti 2 (dua) Kegiatan Sosialisasi sekaligus yaitu, Kegiatan Sosialisasi berupa Pariwara KPK yang disampaikan langsung oleh Ketua Inspektorat Kota Langsa dan terima kasih atas kehadirannya di Kantor Geuchik ini serta kami kedepan pun
mohon pembinaan ataupun pengawasan dari inspektorat kota Langsa, Semoga apa yang kami lakukan selalu betul walaupun nanti ada kendala-genda hal yang perlu kami informasi nantinya kami akan datang langsung ke kantor, ujarnya.

Kepada seluruh peserta agar jangan beranjak dahulu, lantaran kegiatan akan dilanjutkan dengan Kegiatan Sosialisasi Tentang Menghadapi Permasalahan Di Gampong bersama Narasumber Kapolsek dan Satpol PP & WH Kota Langsa.

Sementara itu, Kapolsek Langsa Barat, Polres Langsa, Polda Aceh, AKP. Nirwan Novri, S.Sos beserta Unit Intelkam, Bripka Dede Sumantri dan Kasium, Aipda. Wanda Hariansyah, Polsek Langsa Barat, menjelaskan Sosialisasi 18 Perkara Permasalahan yang Dapat di Selesaikan di Gampong Sesuai Dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 meliputi :
1. Perselisihan dalam rumah tangga.

2. Sengketa antar keluarga terkait faraidh (harta warisan).

3. Perselisihan antar warga.

4. Khalwat meusum (perbuatan mesum).

5. Perselisihan tentang hak milik.

6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).

7. Perselisihan harta sehareukat (harta bersama).

8. Pencurian ringan.

9. Pencurian ternak peliharaan.

10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan.

11. Persengketaan di laut.

12. Persengketaan di pasar.

13. Penganiayaan ringan.

14. Pembakaran hutan (skala kecil yang merugikan komunitas adat).

15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.

16. Pencemaran lingkungan (skala ringan).

17. Ancam-mengancam (tergantung jenis ancamannya).

18. Perselisihan lain yang melanggar adat dan istiadat.

“Penyelesaian perkara melalui adat gampong merupakan langkah penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat dan meredam konflik di tingkat lokal,” terang Kapolsek.

Beliau juga menambahkan, Apabila di dapati peristiwa yang sering terjadi sudah berulang kali contohnya melakukan pencurian, sudah sekali didapat dan diselesaikan di Gampong, kemudian kembali melakukan hal yang sama dia lagi dia lagi itu bisa dilaporkan kepada perwakilan kami di sini yakni Bhabinkamtibmas maupun Babinsa agar nantinya dapat diberikan pembelajaran untuk efek jera kepada pelaku dan juga untuk ke depan ini permasalahan lain yang seperti di media sosial ibu-ibu dan bapak-bapak jangan gampang percaya dengan berita yang belum tentu benar adanya ditakutkan nanti menjadi salah persepsi, tandas Kapolsek.

Selanjutnya, penyampaian dari Kasie, Pembinaan, Pengawasan dan Advokasi, Lambri Liany, SE. yang didampingi Danton WH, Heri Iswadi.
Terkait dengan Penegakan syariat Islam, dimana Satpol PP dan WH Kota Langsa akan terus melakukan patroli dan juga terus giat melaksanakan sosialisasi mengenai Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam itu sendiri dan juga memberikan pemahaman berupa berbagai kegiatan yang melanggar Qanun Sesuai Syariat Islam termasuk larangan berduaan bagi pasangan yang bukan muhrim serta demikian pula dengan bahaya judi online bagi masyarakat khususnya bagi warga Gampong Serambi Indah Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa ini yang nantinya akan kita buka dengan sesi tanya jawab, dimana kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah warga terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi merusak rumah tangga dan masyarakat pada umumnya, pungkas Lambri.

Kegiatan berlanjut dengan sesi tanya jawab dan di akhiri dengan do’a Bersama.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *