banner 728x250

Pasang Patok di Areal Kerja Perusahaan Tempatnya Bekerja, Dua Terdakwa Justru Dipersalahkan Jaksa Lakukan Perintangan

Advokat Prof OC Kaligis dan Dr Rolas Sitinjak.
judul gambar

JAKARTA – MediaTransparancy.com|Penanganan perkara diduga tidak selamanya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu bisa dilihat dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang justru mengakui patok lahan dipasang di wilayah kerja PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Dalam sidang yang dipimpinan Sunoto SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saksi Mahahendra Shut mengungkapkan hal itu, Rabu (24/9/2025). Oleh karena keterangannya tersebut berbeda dengan BAP, pengacara dua terdakwa, Prof OC Kaligis, mencoba meyakinkan dan memastikan apakah keterangan di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri itu adalah benar.

judul gambar

“Benar pak. Sekitar itu kawasan IUP PT WKM,” ujar saksi dalam sidang sengketa lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Ketua Majelis Hakim Sunoto pun menanyakAan kepada saksi apakah PT Position memiliki izin untuk menggunakan jalan di wilayah IUP PT WKM.

“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab saksi.

Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang dari PT Wana Kencana Mineral (WKM) menjadi terdakwa terkait perintangan (jalan).

Dalam keterangannya, Mahahendra juga sering menjawab tidak tahu atau bukan kewenangannya ketika ditanya jaksa, hakim maupun pengacara. Sunoto mempertanyakan apakah ada dua izin operasi produksi (IUP) di lokasi yang sama. Mahahendra mengaku tidak mengetahuinya, karena hal itu bukan kewenangan dan tanggung jawabnya.

Prof Otto Cornelis Kaligis, SH mengatakan, PT Position melakukan illegal mining dengan cara mengeruk kandungan nikel di lahan milik PT WKM. Kemudian PT Position melaporkan PT WKM ke Bareskrim Polri dan menjadikan dua karyawannya sebagai terdakwa.

“Gakkum adalah penyidik sipil Kehutanan, bukan pengawas seperti yang dikatakan saksi dan keterangannya bukan keterangan bohong, dan mengatakan penambang adalah PT Position. Jadi ini perkara banyak rekayasanya,“ ujar OC Kaligis, usai sidang.

Advokat senior ini mengaku mencatat ada sekitar 10 pertanyaan yang dijawab oleh saksi dengan mengatakan lupa atau tidak ingat. “Jadi sekali lagi, perkara ini banyak rekayasanya,” katanya menambahkan.

Kaligis menyebut keanehan dalam penanganan perkara ini dapat dilihat dari kejadian pemeriksaan terlebih dahulu baru laporan polisi.

“Bagaimana bisa pemeriksan dahulu baru laporan polisi. Menurut hukum acara, itu jelas salah,” ujarnya.

“Yang benar orang itu diperiksa polisi karena ada laporan. Pada perkara ini mengapa penyidik polisi tidak mau bekerjasama dengan Gakkum yang merupakan penyidik sipil, di mana ini adalah kasus Kehutanan,” tuturnya.

Dua karyawan PT WKM dijadikan tersangka/terdakwa oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan memasang portal di jalan di areal lahan Perusahaan tempat mereka bekerja. .

Pemasangan portal agar tak terjadi illegal mining seperti yang diduga Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Kehutanan. Gakkum sebagaimana surat bertanggal 25 Agustus 2025 menyatakan bahwa laporan Gakkum menyimpulkan ada dugaan illegal mining atau penambangan ilegal oleh PT Position.

Sengketa terjadi karena PT Position di Halmahera Timur, tidak terima jalan angkutan kayu di atas IUP PT WKM dipasangi portal oleh PT WKM sebagai pemilik IUP. Pemasangan IUP dilakukan karena PT WKM khawatir terjadi penambangan ilegal nikel di wilayah IUP-nya.

Di pihak lain, pemasangan portal dinilai PT Position menyebabkan operasionalnya terhambat, sehingga tidak bisa mengangkut hasil tambang nikel yang diambil dari wilayah itu.

PT Position sendiri, menurut Gakkum Kementerian Kehutanan disimpulkan dalam laporan telah melakukan penambangan ilegal, dan menambang di bukan wilayah IUP-nya.

Laporan Gakkum tersebut dibacakan OC Kaligis sebelum diserahkan kepada hakim dan jaksa sebagai salah satu bukti adanya dugaan illegal mining. PT WKM sendiri melayangkan laporan ke polisi.

Kendati demikian, PT Position masih merasa berhak mengadukan PT WKM karena perjanjian kerja sama dengan PT Wana Kencana Sejahtera atau WKS. Atas dasar itu perusahaan tambang itu merasa berhak memakai lahan bukaan hutan di areal IUP PT WKM.

Selain menilai tindakan PT Position salah, saksi juga mengakui bahwa untuk melakukan pekerjaan di areal hutan, sebuah perusahaan harus memiliki Rencana Kerja Tahunan untuk dikerjakan pada tahun berjalan.

Dari keterangan saksi, PT WKS ternyata tak belum memiliki Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2024 di wilayah IUP PT WKM.

“Lagi pula jalan sudah dibuka pada Agustus 2024, sementara peristiwa yang menjadi perkara ini terjadi 2025, jadi PT WKS itu menggarap areal hutan tanpa RKT,” ujar Rolas Sitinjak, kuasa hukum lainnya PT WKM.

Penulis: AS

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *