MEDAN- MediaTransparancy.com| Kejahatan korupsi saat ini bagai virus menyerang secara sistemik. Dia Bagai wabah tak hanya merusak, tapi juga menggerogoti kepercayaan, meresap seperti racun di setiap nadi negara. Itulah kejahatan rasuah yang terus merajalela dari sejak zaman dahulu hingga kini.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyadari hal itu. Maka berusaha diurai benang kusut kejahatan luar biasa itu dengan membersihkan penyakit kronis yang menggerogoti tersebut satu persatu.
Hasilnya, Kejati Sumut menetapkan tersangka bahkan menjebloskan ke dalam tahanan dua orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo l) tahun 2018–2021.
Kedua tersangka yang kini telah meringkuk itu inisial HAP, bekas Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021. Berikutnya BS, bekas Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah menunjukkan adanya tindak kejahatan mereka,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi SH MH, Kamis (25/9/2025).
Husairi menyebutkan kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
“Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai spesifikasi dan belum bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penahanan tersangka HAP dan BS selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan, kata Husairi, dilakukan demi kepentingan penyidikan, menghindari melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan dikhawatirkan mempersulit proses pemyidikan.
Selanjutnya penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum kasus tersebut. “Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” kata Husairi menambahkan.(WP)*