JAKARTA- MediaTransparancy.com|Proses hukum yang alot kasus fitnah dan pencemaran akhirnya berakhir di peradilan tingkat pertama. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melalui majelis hakim pimpinan Syofia Marlianti Tambunan SH MH menjatuhkan hukuman satu (1) tahun enam (6) bulan atau 18 bulan penjara terhadap terdakwa Razman Arif Nasution, Selasa (30/9/2025). Pengacara itu dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap advokat kondang, Hotman Paris Hutapea.
“Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama,” kata Syofia saat membacakan putusannya di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Berita Terkait : https://www.mediatransparancy.com/majelis-hakim-pn-jakarta-utara-terpaksa-tunda-sidang-pembacaan-putusan-sepekan-terdakwa-razman-arif-nasution-sakit-vertigo/
Majelis hakim menyebutkan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain menjatuhkan hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider empat (4) bulan kurungan. “Denda kepada terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan,” kata Syofia.
Terdakwa Razman Arif Nasution tidak hadir lantaran sakit saat pembacaan putusan akhir perkaranya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton SH MH terlebih dahulu menyampaikan menerima surat bahwa Razman pergi ke luar negeri setelah Razman sudah tidak ada di Indonesia. Jaksa mengatakan tidak ada rekomendasi apa pun dari dokter di rumah sakit Koja, Jakarta, tempat Razman dirawat untuk melakukan perawatan di luar Jakarta.
Jaksa mengaku menerima surat berobat Razman, namun surat itu didapat saat Razman sudah di luar negeri.
Awalnya, jaksa mengatakan pihaknya mengetahui Razman dirawan di Rumah Sakit Koja. Namun, pada 25 September 2025 Razman telah keluar dari RS Koja.
“Kami telah berkoordinasi dengan rumah sakit Koja, di mana terdakwa ini dirawat. Saat kita berkoordinasi memang saat itu terdakwa sedang dirawat. Dan dua hari kemudian, di tanggal 25 (September), dia telah keluar dari rumah sakit,” kata jaksa dalam sidang sidang di PN Jakut, Selasa (30/9/2025).
Ari Sulton menyebutkan, pihaknya juga bertanya kepada dokter apakah merekomendasikan Razman untuk berobat ke luar. Dokter menyebutkan tidak merekomendasikan seperti itu.
Ditanyakan juga kepada dokter, apakah ada rekomendasi dari dokter untuk meninggalkan Jakarta ataupun ke luar negeri untuk berobat, disebutkan tidak ada.
Jaksa hanya menerima surat dari pihak Razman yang menyatakan bahwa Razman ke luar negeri untuk berobat. Namun surat itu diterima setelah Razman sudah berangkat ke luar negeri.
Menanggapi hal itu, majelis hakim menyatakan Razman bepergian ke luar negeri tanpa izin. Oleh karenanya, majelis memutuskan tetap membacakan vonis meski tanpa kehadiran terdakwa Razman Arif Nasution.
Giliran tim pengacara Razman pun menyampaikan keberatan yang kemudian berakhir walk out dari ruang sidang. Majelis hakim sempat menjelaskan Undang-Undang (UU) tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan hal itu majelis hakim berketetapan membacakan putusan meski tidak dihadiri Razman.
“Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 182 ayat 1 huruf a bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai dilakukan pemeriksaan perkara. Majelis berketetapan membacakan putusan hari ini karena sebelumnya sudah mengalami penundaan,” kata Syofia, yang sudah dipindahtugaskan ke PN Jakarta Timur. Dia bertahan di PN Jakarta Utara hanya untuk menyelesaikan kasus Razman.
Hakim mengaku telah menerima surat dari rumah sakit Penang yang menyatakan tidak ada keharusan Razman untuk dirawat. Razman sendiri tidak hadir dalam persidangan dan bepergian ke luar negeri tanpa seizin hakim.
“Terdakwa Razman meninggalkan Indonesia tanpa izin dari majelis hakim dan surat dokter yang dikeluarkan rumah sakit Penang tidak mengharuskan terdakwa dirawat,” ujarnya. Penasihat hukum Razman, Rahmat, menyampaikan keberatan. Dia mengatakan sakit yang diderita kliennya bukan sakit biasa. “Kami telah menyampaikan kabar dan alasan sakit yang diperkenankan oleh undang-undang. Kami berharap bahwa perkara ini jangan mengikuti framing yang disampaikan Hotman Paris,” kata Rahmat kemudian meminta izin hakim untuk walk out atau keluar dari sidang bersama anggota kuasa hukum lainnya. “Kalau begitu kami akan keluar ruang sidang,” ujarnya. (WP)*















