JAKARTA – MediaTransparancy.com|Dua saksi a charge dari Jaksa Penumtut Umum (JPU) yang kerap disebut sebagai saksi memberatkan atau yang mendukung surat dakwaan dalam kasus perintangan bukannya membuat terang apa yang tengah digelar persidangannya. Malahan ada kecenderungan membuat abu-abu kasusnya.
Hal itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025). Adapun saksi yang dihadirkan tersebut dari Kepala BPHL Wilayah XVI Ambaon – Balai Pengelolaan Hutan Lestari bernama Plaghelmo Seran.
Dalam sidang pimpinan hakim Sonoto SH, saksi Plaghelno tampak tidak mengetahui apa-apa, karena ketika ditanya mengenai PT WKM, saksi tidak mengetahuinya. Terutama kaitannya dengan PT Position.
Oleh karena itu, majelis sempat mempertanyakan mengapa saksi kadang-kadang ingat, kadang-kadang lupa.
“Menurut kami itu sebuah sindiran,” ujar penasihat hukum dua terdakwa, Dr Rolas Sitinjak, SH, MH, usai sidang.
Pada awalnya, saksi mengatakan PT Position mempunyai PPKH punya di wilayah tersebut. Tapi saat diperjelas penasihat hukum, saksi menyebjutkan tidak punya.
“Menghadirkan saksi itu buang-buang waktu saja, nggak ada gunanya dalam pemeriksaan perkara ini,” kata Rolas.
Ketika menyinggung soal patok, kata Rolas, seharusnya saksi tahu soal patok. Oleh karena yang dipersoalkan terkait perintangan atau pemasangan pelang atau patok di jalan. Tapi patok di sini apa sih?
“Bayangkan hutan yang begitu luas, urusan patok ini kan nggak ada soal. Sebab, disitu sudah ada police line. Kedua terdakwa atau klien kami pasang patok itu di belakangnya police line. Jadi seharusnya – kalau pihak PT Position ada keberatan kendaraannya nggak bisa lewat- keberatanlah ada police line,” ujar Rolas.
Menurut Rolas, kalau pihak PT Posotion bekerja pada tahun 2025, karena memang HPH-nya WKS sudah melewati PT WKM. Tapi ini tidak, 2024 mereka sudah masuk, jadi mereka masuk belum waktunya, jadi melanggar tentunya.
“Hal itu lebih kami pokuskan dalam sidang. Oleh karena BAP-nya saksi sebagai kepala balai. Sayangnya, BAP-nya itu seolah-olah saksi sebagai seorang ahli. Padahal dia dihadirkan di sini adalah saksi fakta,” ujar Rolas.
Jalan di Lokasi dibuat dengan lebar 40 meter. Namun ketika ditanya pengacara terdakwa, apakah saksi tahu lebarnya lebih 100 meter di lapangan? Jawaban saksi, nggak tahu. Alasannya tidak pernah turun ke lapangan
“Tidak pernah turun, tapi dia tahu menjelaskan 40 meternya. Saksi tahu peti-peti yang dilalui,” kata Rolas.
Dua karyawan PT. Wana Kencana Mineral (WKM) bernama Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang menjadi terdakwa dalam kasus perintangan. JPU mempersalahkan mereka melakukan perintangan dengan cara mematok jalan yang ada di lokaasi pertambangan nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dalam persidangan kedua terdakwa didampingi tim pembela Rolas Sitinjak Cs dan dari kantor advokat Prof OC Kaligis.
Penulis: AS/WP















