banner 728x250

Diduga Ada Main ‘Petak Umpet’, Kejati DKI Diminta Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi di Sudin PRKP Jakut TA 2019

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2019 yang silam, Suku Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara memperoleh anggaran hingga ratusan miliar untuk pelaksanaan kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana dan Utilitas (Penataan Kawasan Permukiman Terpadu).

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan proyek Sarana, Prasarana dan Utilitas di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara terindikasi merugikan keuangan negara yang tidak sedikit jumlahnya.

judul gambar

Adapun kegiatan tersebut antara lain:
1. Berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak no. 574/-1.796.2 tanggal 28 Juni 2019 senilai Rp 88.500.000.000, ditemukan kekurangan volume pada Pekerjaan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Penjaringan Pada TA 2019.
2. Berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak No. 575/-1.796.2 tanggal 28 Juni 2019 senilai Rp 47.290.000.000, ditemukan kekurangan volume pada Pekerjaan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Kalibaru pada TA 2019.
3. Berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 629/-1.796.2 tanggal 15 Juli 2019 senilai Rp 18.145.485.776,91, ditemukan kekurangan volume pada Pekerjaan Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Ancol Pada TA 2019.

Atas berbagai temuan tersebut, berbagai kalangan masyarakat yang berkompeten telah melaporkan berbagai temuan dugaan pelanggaran tersebut ke aparat hukum terkait, seperti Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) hingga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Akan tetapi, hingga saat ini, tidak satupun laporan masyarakat tersebut yang berhasil diungkap aparat hukum terkait.

Informasi terbaru yang diperoleh MediaTransparancy.com, laporan dugaan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di Kejati DKI berhenti tanpa ada jejak oleh salah seorang oknum Jaksa berinisial BT.

Oknum Jaksa BT ini menurut informasi telah ‘diamankan’ oleh mantan Kasus ini PKRP Jakut bersama-sama dengan anak buahnya, sehingga sampai saat ini kasus tersebut mandek.

Menanggapi adanya upaya dari pihak-pihak terkait untuk menghentikan pengusutan dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Sarana, Prasarana dan Utilitas di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya menyebutkan, bahwa kasus tersebut tidak boleh dipetieskan.

“Bahwa diduga negara dirugikan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, sehingga tidak ada dasar untukpetueskannya,” ujarnya.

Dikatakannya, Kejaksaan Agung melalui Kejati DKI maupun Kejari Jakut harus membuka kembali pemeriksaan kasus tersebut.

“Bahwa uang untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut bersumber dari rakyat. Siapapun yang menyalahgunakan uang rakyat harus diproses secara hukum. Kejaksaan wajib membuka kembali kasus tersebut,” ungkapnya.

Hisar mengemukakan, bahwa banyak kasus dugaan korupsi yang terjadi pada masa periode 2019-2023, tetapi berakhir dibawah kolong meja.

“Cukup banyak kasus dugaan korupsi pada periode 2019-2023, tapi berkat kelihaian pejabat Sudin PRKP Jakut saat itu, semua permasalahan dapat berakhir dikolong meja, dan semua beres,” katanya.

Namun, jelas Hisar, perubahan zaman dan pergeseran tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka dan akuntabel, pihaknya mendesak agar Kejaksaan Agung RI melakukan monitoring terhadap penanganan kasus dugaan korupsi di Sudin PRKP Jakut tersebut.

“Sudah tidak pada tempatnya ada pejabat yang kebal hukum saat ini. Jika ada temuan, semua harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa terkecuali mantan Kasudin PRKP Jakut maupun Kasi Sarpras Sudin PRKP Jakut kala itu. Jika terbukti ada kerugian negara, mereka harus diproses hukum,” sebutnya.

Sementara itu, mantan Kasudin PRKP Jakut, Chairul Lantip yang dikonfirmasi terkait dugaan adanya gratifikasi dalam permasalahan laporan dugaan korupsi dalam pekerjaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Utilitas di Jakut, yang bersangkutan lebih memilih diam.

Hal yang sama juga dipertontonkan mantan Kasi Sarpras Sudin PRKP Jakut, Selvy Mandagi.

Selain proses hukum, Hisar juga mendesak Gubernur DKI, Pramono Anung untuk mencopot keduanya dari jabatannya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *