SIGLI Transparansi – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli melaksanakan pemasangan spanduk Layanan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Aceh. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto.
Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, Abdul Hamid, S. Sos, menyatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan langkah nyata Rutan Sigli untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik, saran, maupun pengaduan terkait layanan yang diberikan.
“Pemasangan spanduk ini bertujuan utama untuk memastikan masyarakat mengetahui dengan jelas saluran-saluran resmi yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan. Ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Instruksi Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan respon cepat terhadap setiap masukan dari masyarakat, khususnya dalam rangka meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) dan penyimpangan lainnya.
Spanduk layanan pengaduan ini memuat informasi kontak dan prosedur pengaduan yang mudah diakses, termasuk nomor telepon, dan sosial media Kantor Wilayah dan UPT. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dapat membantu Rutan Kelas IIB Sigli dalam terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan Pemasyarakatan.
Rutan Sigli berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas seluruh petugas Rutan Kelas IIB Sigli dalam menjalankan tugas dan fungsinya.















