banner 728x250

Pengusaha Galian Illegal di Jalan Sibuni-Buni Sibolga Injak-Injak Putusan Hukum, Aparat Kepolisian Sibolga “Macan Ompong”

judul gambar

SIBOLGA, MediaTransparancy.com – Para penmbang illegal semakin hari semakin mempertontonkan kekuasaannya dihadapan masyarakat. Bahkan, aparat hukum sekali pun tidak memiliki arti apa-apa bagi para pengusaha tambang illegal.

Kondisi miris tersebut terpampang secara jelas dan nyata di Jalan Sibuni-Buni Kotamadya Sibolga. Salah seorang penambang tanpa izin dilokasi tersebut bebas berbuat apa tanpa ada aparat hukum yang berani menyentuh ushaha illegalnya.

judul gambar

Bahkan, keputusan hakim pun yang telah memutus perkara tersebut dan memenangkan warga sekitar tidak diindahkannya, bahkan terkesan diinjak-injak.

Salah seorang warga sekitar kepada MediaTransparancy.com mengatakan, bahwa perbuatan pengusaha tambang galian c illegal tersebut sama sekali tidak menghargai proses hukum yang sudah berjalan.

“Kita bingung, hakim telah memutuskan kalau yang bersangkutan (penambang illegal itu telah kalah dalam perkara yang digelar beberapa waktu lalu, tapi apa yang kami lihat hingga saat ini, sepertinya penambang illegal tersebut sepertinya adalah penguasa Sibolga, tidak ada yang berani menghalangi perbuatannya,” ujarnya.

Dikatakannya, Undang – Undang (UU) tentang Pertambangan Ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Khususnya pasal 158 UU ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ungkapnya.

Hisar mengatakan, bahwa adanya pertambangan galian c illegal di Jalan Sibuni-Buni akibat adanya pembiaran dari pemerintahan setempat.

“Adanya penambangan ilkegal tersebut karena camat maupun lurah setempat diduga bersekongkol dengan pengusaha tambang illegal,” katanya.

Hisar mengatakan, selain dukungan aparat pemerintah setempat, pihaknya menduga ada keterlibatan orang kuat di Sibolga.

“Informasi adanya keterlibatan orang kuat di Sibolga dalam penambangan illegal tersebut kita peroleh dari Polres Sibolga,” sebutnya.

Unit Perizinan Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga yang dikonfirmasi beberapa bulan lalu mengatakan, bahwa galian C (pertambangan) yang ada di jalan Sibuni-Buni, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, kota Sibolga, tidak ada di Pemko Sibolga.

“Karena itu bagian kewenangan Provinsi. Mulai dari dulu tidak ada izinnya, bahkan sampai sekarang tidak pernah berurusan sama perizinan Pemko Sibolga.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *