TAPAKTUAN, Transparansi – Menindaklanjuti perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) perihal pencegahan peredaran Narkoba di lingkungan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan bersama 3 personil Polres Aceh Selatan kembali menggelar kegiatan Razia kamar dan blok hunian warga binaan secara dadakan yang dilaksanakan serentak seluruh Lapas/Rutan di Indonesia, Sabtu, 25 Oktober 2025.(malam)
Kegiatan diawali dengan apel persiapan sekaligus brifing yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Ramli.
Selanjutnya petugas gabungan termasuk Kepala Rutan dan para pejabat struktural langsung bergerak menyisir seluruh kamar dan blok hunian untuk memastikan lingkungan Rutan bersih dan bebas dari unsur narkoba dan barang terlarang lainnya.
Razia ini dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh kamar hunian, Ramli menegaskan bahwa Rutan Tapaktuan tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap upaya peredaran narkoba di lingkungan Rutan dan akan menindak tegas terhadap segala pelanggaran yang dilakukan.
“Menindaklanjuti perintah bapak Dirjenpas, Rutan Tapaktuan bersama personil Polres Aceh Selatan kembali melaksanakan razia dadakan sebagai bentuk komitmen bersama mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba terutama di lingkungan Rutan Kelas IIB Tapaktuan. Kami tegaskan bahwa tidak ada celah sekecilpun terhadap upaya pelanggaran tersebut, semua akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.” Tegasnya disela memonitori pelaksanaan razia.
Sementara itu dari kegiatan ini menunjukkan tidak ada peredaran narkoba di Rutan Tapaktuan, namun petugas menyita sejumlah barang terlarang dan dilakukan pemusnahan terhadap barang tersebut dan kondisi bangunan kamar hunian semuanya masih dalam keadaan baik.
Sebagai informasi, Rutan Tapaktuan melaksanakan giat razia rutin minimal satu minggu sekali, di samping itu juga dilaksanakan tes urine secara berkala bagi warga binaan dan petugas agar benar-benar memastikan Rutan Tapaktuan bebas dari narkoba.















