Transparancy Aceh Timur – Pihak vendor promosi produk rokok Razor akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa sejumlah banner iklan mereka terpasang tanpa izin di kawasan Taman Kota Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses pemasangan dilakukan sesuai prosedur dan sudah melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa terdapat lima banner promosi rokok Razor yang dipasang di area publik taman kota tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Namun, pihak vendor menyebut hal tersebut merupakan kesalahpahaman di lapangan antara tim pelaksana teknis dan petugas pemasangan.
Roni, salah satu perwakilan vendor Razor untuk wilayah Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang, menyampaikan bahwa perusahaan mereka selalu mematuhi aturan daerah terkait periklanan dan perizinan.
“Kita sudah menyelesaikan semua dari sisi birokrasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Tidak ada niat untuk melanggar aturan. Ini hanya miskomunikasi saja,” ujarnya kepada media, Kamis (6/11/2025).
Menurut Roni, pemasangan banner di area publik dilakukan oleh tenaga lapangan yang bertugas berdasarkan arahan teknis, bukan keputusan sepihak.
“Pekerja kami hanya melaksanakan tugas pemasangan sesuai titik yang diberikan, bukan menentukan lokasi sendiri,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan sangat terbuka untuk berkoordinasi kembali dengan pemerintah daerah apabila terdapat kekeliruan administrasi atau kesalahan lokasi pemasangan.
“Kami siap menurunkan atau memindahkan reklame tersebut bila memang ada kekeliruan, karena kami mendukung aturan pemerintah daerah,” jelasnya.
Masih lanjutnya juga mengatakan bahwa dari pihak kami telah melakukan distribusi ke instansi terkait dengan anggaran yang sudah ditentukan.
Pihak vendor Razor berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa pemasangan tersebut ilegal tanpa melihat proses administrasi yang sedang berjalan.
“Kami menghormati aturan dan akan tetap kooperatif dengan pemerintah daerah. Yang jelas, perusahaan kami tidak pernah berniat merugikan daerah,” pungkas Roni. (SR)















