CIREBON, MediaTransparancy.com – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Cirebon Kota kini semakin tertib dan cepat. Masyarakat yang datang sejak pagi tampak antusias mengurus perpanjangan SIM secara langsung dengan prosedur yang sederhana dan jelas.
Perpanjangan SIM C ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Berdasarkan ketentuan tersebut, masa berlaku SIM adalah lima tahun, dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar tidak dianggap tidak sah.
Adapun persyaratan administrasi yang harus disiapkan oleh pemohon meliputi fotokopi KTP sebanyak tiga lembar, fotokopi dan asli SIM C sebanyak tiga lembar, map warna biru satu buah, serta sejumlah uang rupiah untuk biaya administrasi dan pemeriksaan.
Rincian biaya perpanjangan SIM C di Satpas Kota Cirebon antara lain: cek kesehatan Rp65.000, tes psikotes Rp125.000, serta biaya bank Rp75.000. Total keseluruhan biaya mencapai Rp265.000. Dengan kelengkapan dokumen yang sesuai, seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu jam.
Salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan. “Petugasnya ramah dan cepat tanggap. Untuk cek kesehatan dan tes psikotes tidak satu gedung dengan kantor Satpas. Saya datang sekitar jam sembilan pagi, dan jam sepuluh kurang sepuluh menit sudah selesai. Cuma memang biayanya lumayan juga kalau ditotal, tapi yang penting nggak ribet,” ungkapnya, Sabtu (8/11/2025).
Pihak Satpas Kota Cirebon terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dengan menekankan prinsip transparansi, ketertiban, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Terlihat ada beberapa orang yang diduga calo menawarkan jasa dengan terlebih dahulu bertanya-tanya perihal keperluan pemohon seperti apa, misal pembuatan SIM baru atau perpanjang SIM. Untuk itu warga diimbau agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo, karena seluruh proses kini dapat dilakukan secara mandiri dengan aman dan efisien.
Dengan pelayanan yang semakin baik ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu semakin meningkat, demi terciptanya ketertiban dan keselamatan di jalan raya.















