banner 728x250

Oknum Jaksa inisial (DWLS) di Laporkan Warga ke Polisi terkait Dokumen Palsu ?

Ket: Arny Novida Haryati (Novi) warga sekaligus eks pengurus (admin) di RT.010, Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok saat menunjukkan dokumen palsu (berita acara), usai memberikan keterangan kepada penyidik Krimsus di Mapolres Metro Jakarta Utara pada, Senin (10/11/2025).
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Arny Novida Haryati (Novi) yang merupakan warga sekaligus eks pengurus (admin) di Rukun Tetangga (RT.010), Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara telah melaporkan warga (terlapor) berinisial (DWLS) yang merupakan berprofesi sebagai Jaksa, dan seorang lagi inisial (SP) diduga berprofesi sebagai Ojol keduanya mengirim chat sebuah dokument di WhatsApp Group (WaG) warga RT.010/RW.010, Kebon Bawang yang terindikasi dokument palsu.

Ket: Arny Novida Haryati (Novi) warga sekaligus eks pengurus (admin) di RT.010, Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok di dampingi salah satu warga.

Para terlapor dibawa ke ranah hukum terkait perbuatan pidana adanya dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Dukungan Warga terhadap Ketua RT.010 terpilih Periode 2024-2025 menjadi dokumen Berita Acara Menyetujui Pembangunan Gapura 27 Februari 2025. Laporan tersebut dengan bukti LP : STPP/1266/IX/2025/Resju – Polres Metro Jakarta Utara tertanggal 17 Oktober 2025. Dan Novi, sapaan akrab warga Kebon Bawang tersebut memenuhi undangan Panggilan untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik Krimsus Polrestro Jakut pada, Senin (10/11/2025).

judul gambar

Dalam keterangannya usai di BAP oleh penyidik, Novi menjelaskan bahwa dirinya bersama seorang warga mewakili sekitar 51 orang yang tertera di surat dukungan warga atas ketua RT.010/RW.10, Kebon Bawang Kecamatan Tj. Priok yang terpilih secara demokratis.

“Saya telah memenuhi panggilan penyidik Krimsus dan memberikan keterangan secara detail dan saya menyampaikan sesuai data yang sebenarnya,” ujarnya.

“Tadi saya sudah bertemu penyidik dari Krimsus selama 5 jam (dengan) ada 35 pertanyaan terkait dengan kasus dokumen palsu,” ungkapnya.

Ket: Dokumen diduga palsu yang di Upload oleh terlapor di grup WhatsApp warga RT 10

Novi juga menjelaskan bahwa dokumen yang asli memang benar dan valid ditanda-tangani oleh sekitar 51 warga RT.010, Kebon Bawang terkait dukungan terhadap Ketua RT terpilih, namun diduga kuat justru malah telah dipalsukan dan di posting melalui chat ke group whatsApp (WaG) warga.

“Terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dikirim ke WaG warga, diketahui bahwa pada tanggal 17 (Oktober), telah disebut nama anggota Satpol PP dan kami menyerahkan itu semua biarlah pihak-pihak penyidik yang menyelidiki semua kasus ini sampai tuntas. Dan hal ini (terkait dokumen berita acara yang dikirim ke WaG warga) dapat saya pastikan benar-benar tidak benar,” tegas Novi.

Ket: Dokumen asli Surat Dukungan Warga RT 10 atas ketua RT terpilih bpk Yan Sugiharto Periode 2024-2029

Seperti diketahui, oknum Jaksa dengan inisial (DWLS) dan seorang rekannya, seorang warga berinisial (SP) terbukti dengan sengaja telah mengirimkan dokumen palsu melalui Chat di grup WhatsApp (WaG) warga RT.010 Kebon Bawang, terancam dapat dijerat dengan pidana pemalsuan surat berdasarkan KUHP dan/atau juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tergantung pada konteks dan kerugian yang ditimbulkan. Akibat pengirimkan dokumen palsu melalui Chat di grup WhatsApp (WaG) warga RT.010 tersebut telah menimbulkan kekisruhan dan ketakutan terhadap warga kami dimana kedua terlapor secara masif terus-menerus melakukan tuduhan dan intimidasi, termasuk bahwa seluruh anggota yang  ada di grup WaG akan digelandang kepengadilan dengan mengirimkan gambar mobil tahanan, semua bukti-bukti hasil chat tersebut sudah saya serahkan kepada penyidik, ujar Novi.

Pidana yang dapat menjerat keduanya, yakni melalui Pasal 35 UU ITE jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE: yang dinyatakan bahwa; “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, transmisi, perubahan, perusakan, penghilangan, atau dengan cara apa pun mengubah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara 12 tahun dan/atau sanksi denda paling banyak Rp. 12 miliar.”(*/dok-ist./JAG@red

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *