JAKARTA, MediaTransparancy.com | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil kembali bekas Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024, Ira Puspadewi, serta dua eks direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono untuk proses hukum lain yang masih berjalan.
“Kami lihat nanti kebutuhan penyidikannya seperti apa. Bisa saja penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari mereka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap ketiganya tidak serta-merta menghentikan seluruh proses hukum terkait kasus lain yang masih dalam tahap penyidikan.
Proses hukum terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, masih terus berlanjut. Adjie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan karena alasan kesehatan. Saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan rumah dan diawasi ketat oleh penyidik KPK.
“Yang direhabilitasi tiga orang. Perkara Pak Adjie masih dalam penyidikan, tetap lanjut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menambahkan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menilai pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap ketiga terdakwa cenderung sebagai intervensi hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Trisno Raharjo, juga mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan konsep rehabilitasi dalam hukum acara pidana.
Menurut Trisno, rehabilitasi hanya dapat diberikan kepada seseorang yang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Dalam banyak kasus, hakim secara langsung dapat menetapkan terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi dalam amar putusan. Namun, jika seseorang sudah dinyatakan bersalah, maka mekanisme rehabilitasi tidak tepat digunakan.
“Kalau seseorang sudah diputus bersalah lalu diberikan rehabilitasi, itu menjadi kurang tepat. Pemidanaannya masih berlaku, tidak bisa dihapus begitu saja,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Trisno menilai jika presiden ingin memberikan bentuk pengampunan atau pemulihan status hukum terhadap terpidana, instrumen yang lebih tepat adalah amnesti atau abolisi. Keduanya memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem perundang-undangan Indonesia.
Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan membantah kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) maupun pakar hukum. Dia menilai pemberian rehabilitasi pada tiga terdakwa kasus korupsi bukan sebagai bentuk intervensi hukum.
Menurutnya, tindakan Presiden Prabowo sepenuhnya berdasarkan kewenangan konstitusional. “Itu kebenaran yang mutlak yang diberikan konstitusi kepada Bapak Presiden. Jadi saya kira jauh dari intervensi, justru beliau melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Otto menegaskan rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden. Prabowo, kata dia, ingin memastikan masyarakat yang tidak bersalah tidak dihukum, dan mereka yang bersalah tidak dibiarkan bebas.
“Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah dihukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas. Itu ditegaskan beliau. Presiden betul-betul melihat rasa keadilan masyarakat itu harus ditegakkan,” terangnya.
Otto menjelaskan terdapat dua jenis rehabilitasi, yaitu yuridis dan yang bersumber dari konstitusi. Kebijakan yang diberikan Presiden Prabowo, lanjut dia, merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ira Puspadewi selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan dua terdakwa direksi ASDP lainnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Putusan ini terkait peran mereka dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dinilai merugikan negara dalam jumlah besar atau triliunan rupiah. (WP)*















