banner 728x250

Sah Milik Negara, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Angkat Kaki PT Indobuildco dari Hotel Sultan

Hotel Sultan
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat melalui majelis haklim pimpinan Guse Prayudi, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara sebagai anggota menolak gugatan perdata yang diajukan PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Putusan perkara 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST itu ditetapkan melalui e-court pada Jumat (28/11/2025). Dengan demikian, Hotel Sultan yang dikuasai dan dikelola PT Indobuildco sah menjadi milik negara.

judul gambar

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan pers, Jumat (28/11/2025), mengatakan kesimpulan majelis hakim mengenai perkara nomor 208 menyebutkan bahwa negara melalui HPL No. 1/Gelora adalah pemilik sah lahan Hotel Sultan.

Sunoto menyebut Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023. “Tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad),” tuturnya.

Dalam kesimpulan perkara nomor 287, Sunoto menyampaikan bahwa PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar 45.356.473 dolar AS (dikonversi ke Rupiah saat dibayar). “Gugatan rekonvensinya ditolak. PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp530.000,” katanya.

Terkait perkara ini, Indobuildco menggugat sejumlah institusi pemerintah, di antaranya Mensesneg, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Keuangan (Menkeu), serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat juga memutus perkara 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, yaitu gugatan Mensesneg dan pengelola komplek GBK terhadap Indobuildco dalam kaitan dugaan wanprestasi. Majelis hakim memutuskan, Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan lahan HPL untuk periode 2007–2023 sebesar 45.356.473 dolar Amerika Serikat (AS). Sedangkan gugatan balik atau rekonvensi dari Indobuildco tidak dikabulkan majelis hakim. (WP)*

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *