mediatransparancy.com -Penyidik Subdit 2 Harda Unit III Polda Metro Jaya diminta mempertimbangkan putusan perkara perdata terkait sengketa lahan antara H Uman dan Ho Hariaty yang telah dimenangkan Almarhum H.Uman. diantaranya.
Putus pengadilan negeri Jakarta Utara Nomor 791/Pdt.G/2021/PN.JKT.UTR yang dimenangkan oleh H.Uman
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:636/PDT/2023/PT.DKI dimenangkan oleh H.Uman
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:4419K/PDT/2024 dimenangkan oleh H.Uman (tergugat).
Serta putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No.1109PK/PDT/2024 tanggal 31 Juni 2025.
Selain Perkara Perdata yang telah dimenangkan oleh H. Uman, terlapor H Uman telah meninggal dunia. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya Surat keterangan kematian Nomo r:3172-KM-16062025-0051 tanggal 13 Juni 2025.
Secara yurudis, Penyidik Polda Metro Jaya berhak menerbitkan SP3 terhadap laporan pidana H.Uman. Sebab dasar hukum penerbitan SP3 jelas diatur KUHAP, ungkapnya pada media.
Setalah 5 bulan pasca meninggalnya terlapor Penyidik belum juga menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap Almarhum H Uman.
Status hukum terhadap seorang terlapor yang telah meninggal dunia harus dihentikan penuntutannya sebagaimana diatur dalam pasal 77 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa penuntutan pidana terhadap orang yang telah meninggal dunia dinyatakan gugur. Artinya, kewenangan penuntut umum untuk menuntut pidana berakhir.
Mengacu kepada pasal 77 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) itu, keluarga Almarhum H.Uman mengajukan surat resmi permohonan penerbitan SP3 yang tujukan ke Kapolda Metro Jaya, dengan tembusan Bid Propam, Karowasidik dan Kabareskrim. 
Tidak hanya ke Kapolda Metro Jaya, Kaluarga Almarhum H Uman juga membuat surat yang di tujukan ke Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Surat permohonan kepastian hukum yang ditujukan ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap H Uman yang telah meninggal dunia yang dikuatkan dengan adanya Surat keterangan kematian dengan Nomor :3172-KM-16062025-0051 tanggal 13 Juni 2025.
Kepada wartawan keluarga Almarhum H.Uman mengatakan bahwa H.Uman telah meninggal dunia seharusnya laporan terhadap H.Uman yang ditangani oleh Penyidik Subdit 2 Harda Unit III Polda Metro Jaya dihentikan sehingga Almarhum H.Uman mendapat kepastian hukum.
Almarhum H. Uman. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ho Haryaty Dengan laporan polisi Nomor :LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 13 Oktober 2019 dengan dugaan pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 236, 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun hingga meninggal dunia status Almarhum H Uman masih berstatus terlapor.”tandas indra.
kepada wartawan indra minta Penyidik Subdit 2 Harda Unit III Polda Metro Jaya untuk mempertimbangkan putusan perkara perdata yang telah dimenangkan oleh Almarhum H.Uman yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kami berharap Polda Metro Jaya segera mengeluarkan surat SP3 kepada Almarhum H.Uman agar Almarhum dapat kepastian hukum,” ujar Indra kepada wartawan (27/11/25).
Saat dikonfirmasi terkait surat permohonan SP3 H Uman, Staff sekretaris umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa surat yang dikirimkan pemohon sudah di rekomendasikan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya.
(Nur)















