banner 728x250

Pengurus LSM-DERAS Desak Kejari Tapanuli Utara Segera Usut Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Tanah (SKT) Desa Lobu Siregar I

judul gambar

TAPANULI UTARA, MediaTransparancy.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (LSM-DERAS), Maruli Siahaan, aktivis pemerhati sengketa tanah, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang berkantor di Jl. Mayjend. J. Samosir, Hutatoruan X, Kec. Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Prov. Sumatera Utara Kode Pos 22411, untuk segera perintahkan Seksi Intelijen Kejari Tapanuli Utara bersama Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong (Cabjari Taput), Raskita Jhon Fresko Surbakti, mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang di keluarkan oleh Kepala Desa Lobu Siregar I, pada mafia tanah.

Pasalnya, desakan itu bukan tanpa alasan, mengacu pada surat yang kedua kalinya oleh Pengacara Dolok Siatas Barita Kantor di Silangit tertanggal 16 Desember 2025, yang kembali melayangkan surat permohonan pembatalan Surat Keterangn Tanah (SKT) kepada Kepala Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, lantaran tidak direspon oleh Kepala Desa Lobu Siregar I mulai dari surat pertama secara, tertulis maupun lisan.

judul gambar

Maruli Siahaan menduga, bahwa dibalik terbitnya SKT pada mafia tanah, kuat dugaan terjadi terima Suap, sehingga menjadi dasar atau alasan Kepala Desa Lobu Siregar I, tidak respon pada surat permohonan Pengacara Dolok Siatas Barita, guna menghindari terbongkarnya kejahatan yang diterima dari sang mafia tanah, atau bisa saja ada perintah oknum tertentu, tanpa menyadari dampak buruknya penegakan hukum di Pengadilan Tapanuli Utara.

Maruli Siahaan selaku Pengurus LSM-DERAS, Rabu,17/12 menyebutkan, bahwa kinerja Kepala Desa seperti itu, sudah selayaknya diselidiki penyidik Kejaksaan, jika sudah dapat melengkapi dokumen kelengkapan penyidikan, para pihak segera saja diproses hukum, mengingat, bahwa berkaitan surat menyurat adalah resmi diatur dalam peraturan administrasi pemerintahan, seperti Permendagri No. 18 Tahun 2024 dan Peraturan ANRI No. 5 Tahun 2021, yang mengatur tata naskah kedinasan apalagi surat resmi penegakan hukum wajib ditindaklanjuti dan dijawab sesuai prosedur untuk menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, dan pelayanan publik, terutama di lingkungan pemerintah dalam penegakan hukum.

“Kalau sudah berani tidak menghormati surat dari sebuat penegak hukum “pengacara” dalam hal ini seperti surat Pengacara Dolok Siatas Barita, tentu sangat layak untuk pihak Kejaksaan untuk melakukan proses penyelidikan, dan bila perlu penyidik harus berani memanggil Sekdes Kepala Desanya sehingga terbongkar kinerja Kepala desanya, bukan? ” kata Maruli Siahaan.

Berdasarkan data awal surat pengacara yang ternyata sudah berulang kali dikirim pada Kantor Kepala Desa Lobu Siregar I, ternyata berkaitan permohonan itu adalah untuk tidak mengeluarkan surat apa pun terkait tanah yang terletak di Sitabotabo, Desa Lobu Siregar I, kurang lebih seluas ; 99.986 M2.

Masih menurut Maruli Siahaan, tentu dengan luas tanah itu adalah hal yang wajar ada bayangan jika mafia tanah melakukan suap atau berbagai cara untuk memperoleh SKT tanah tersebut.

Sehingga dengan keberhasilannya mendapatkan SKT, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang serius dan posisi Kepala Desa sangat layak diperiksa oleh pihak Kejaksaan, karena diduga kuat ada indikasi suap dari mafia tanah untuk mendapatkan SKT.

Perbuatan demikian, tentu sudah mengarah pada perbuatan yang dilarang oleh Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Aktivis LSM-DERAS sebagai pemerhati sangat mendesak pihak Kejaksaan segera turunkan tim yang bersih guna melakukan penyelidik, serta perlu menyadari sejauh mana Kepala Desa mengenal lokasi dan batas-batas tanah yang di keluarkan SKT sehingga di berikan pada pada mafia tanah, bia perlu pihak jaksa harus melakukan pengambilan data di lokasi lahan yang di keluarkan SKT-nya, atas nama siapa pada SKT itu ” tegasnya.

Menurut Maruli, sebagaimana data awal adalah terbongkar dari adanya surat Pengacara Dolok Siatas Barita, perlu dijadikan sebagai bahan pemeriksaan sementara di jadikan oleh tim Jaksa Penyelidik (JP) sebagai langkah pendalaman materi kasus. Terutama terhadap tanah yang masuk dalam SKT yang di keluarkannya seluas; 99.986 M2, tersebut, lantaran ada informasi tanah hak milik Morton Lumban Tobing yang diperjual belikan oleh pemilik awal, klien Pengacara Dolok Siatas Barita, dan pada pengaca tersebut lantaran tidak memiliki biaya perkara di seoakati ada tanah sebagi jasa pengacara maka sangat penting dilakukan pemeriksaan pada kedua belah pihak guna terungkapnya penerbitan SKT oleh Kepala Desa Lobu Siregar I.

Permasalah ini masih dalam pantauan LSM-DERAS untuk mendukung penegakan hukum positif dalam memberantas mafia tanah di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, tandasnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *