JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pemilihan penyedia jasa konstruksi Revitalisasi Bangunan Pompa Koja dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.054.557.163 tahun anggaran 2025 terindikasi terjadi persekongkolan jahat untuk memenangkan perusahaan rekanan binaan Sudin SDA Jakut.
Pasalnya, berdasarkan data dari situs lpjk.pu.go.id/laporan-lpjk diketahui bahwa, PT. Nata Bangun Prima selaku perusahaan pelaksana kegiatan memiliki kualifikasi usaha menengah.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang terkait dengan pemaketan pengadaan barang jasa konstruksi disebutkan, nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 milyar dialokasikan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil.
Atas penetapan PT Nata Bangun Prima sebagai pelaksana dalam kegiatan Revitalisasi Bangunan Pompa Koja merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang kepada MediaTransparancy.com, Selasa (23/12).
“Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Terkait Dengan Pemaketan Pengadaan Barang Jasa Konstruksi secara jelas menyatakan, bahwa nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15 milyar dialokasikan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil. Artinya, yang bisa dikerjakan perusahaan kualifikasi menengah dan besar adalah diatas nominal tersebut. Jadi apa yang terjadi pada pekerjaan Revitalisasi Bangunan Pompa Koja merupakan pelanggaran aturan,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa paket proyek tersebut telah diatur sedemikian rupa oleh pejabat berwenang dengan rekanan binaan Sudin SDA Jakut.
“Proyek tersebut sudah diatur sedemikian rupa antara pejabat Sudin SDA Jakut dengan rekanan binaannya. Konsekuensinya adalah uang,” ungkapnya.
Untuk itu, Hisar meminta agar Gubernur DKI Jakarta mendesak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kegiatan tersebut.
“Masyarakat Jakarta sudah tidak memiliki kepercayaan terhadap Irbanko Jakut, sehingga atas pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Bangunan Pompa Koja tersebut kita meminta agar Gubernur DKI Jakarta melakukan evaluasi,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Gubernur DKI, Pramono Anung melakukan evaluasi terhadap pejabat Sudin SDA Jakut.
“Persoalan pompa di Sudin SDA Jakut dari dulu bermasalah, bahkan sudah ada laporan di Polres Jakut. Kita mendesak agar Gubernur Jakarta melakukan evaluasi terhadap pejabat yang menangani pompa di Sudin SDA Jakut,” tuturnya.
Penulis: Redaksi















