JAKARTA, MediaTransparancy.com | Sebanyak lima kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurun waktu tahun 2025. Para pelaku dari hasil operasi senyap itu diduga terlibat suap, gratifikasi dan korupsi.
“Sejumlah penangkapan tersebut menimbulkan keprihatinan bagi kami karena menjerat kepala daerah yang baru saja dilantik pada Februari 2025 sudah terlibat kasus suap, gratifikasi atau korupsi,” tutur Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Fitroh, di Jakarta, Selasa (23/2025).
Fitroh mengungkapkan, kepala daerah pertama yang terjaring OTT KPK pada 2025 adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis. Penangkapan itu kemudian disusul oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara yang ditangkap pada 18 Desember 2025.
Fitroh menegaskan bahwa upaya penindakan KPK tidak berhenti pada penangkapan semata. KPK akan terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta menetapkan tersangka baru sebagai bentuk komitmen membongkar praktik korupsi hingga ke akarnya.
Sejuah ini, sepanjang 2025, KPK telah menetapkan 118 orang sebagai tersangka per 22 Desember 2025. Hal ini mencerminkan intensitas dan keseriusan KPK dalam menjaga integritas penyelenggaraan negara.
Fitroh mengungkap telah menetapkan 118 tersangka kasus dugaan korupsi selama 2025. KPK juga telah memproses ratusan perkara selama setahun terakhir.
“Dari penindakan, selama satu tahun ini KPK menetapkan 118 tersangka, memproses ratusan perkara,” kata Wakil Ketua KPK.
Dia menyebutkan penindakan dilakukan bukan sekadar angka, tapi juga untuk memperbaiki sistem. Penindakan selama 2025 banyak yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. “Banyak kasus berawal dari keberanian masyarakat dalam melapor, dan itu menjadi sumber energi bagi KPK,” ujarnya.
Selain itu, sepanjang 2025, KPK telah memulihkan aset negara sebanyak Rp 1,53 triliun. Angka ini menjadi yang tertinggi sepanjang lima tahun. “KPK telah memulihkan aset negara mencapai Rp 1,53 triliun. Angka tersebut menjadi angka tertinggi di lima tahun terakhir ini,” ucapnya.
“Selain itu, KPK turut melakukan serah terima barang rampasan negara, PT Taspen (Persero) berupa uang tunai sejumlah Rp 883 miliar yang telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen dan 6 unit efek atau surat berharga yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen,” tuturnya.















