banner 728x250

Masyarakat Diminta Jangan Ragu Laporkan Ulah Tercela Oknum Jaksa ke Puspenkum Kejaksaan Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan oknum jaksa melakukan perbuatan tercela ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung.

“Jaksa Agung meminta, kalau ada masyarakat terkait dengan tindakan tercela oknum jaksa, dilaporkan saja,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

judul gambar

Anang memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, tak akan mengabaikan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum jaksa. “Kita tidak akan mendiamkan, akan segera kita tindak lanjuti sekaligus bersihkan praktik-praktik tercela,” ujar Anang.

“Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjaga integritas institusi,” Anang Supriatna.

Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak hanya omon-omon dalam hal menindak tegas oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenang laksanakan tugasnya. Buktinya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, P SH, yang ditahan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atas dugaan menerima suap Rp 840 juta saat menangani perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Anang Supriatna menyebutkan, tersangka P ditahan penyidik selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan. Tentu saja berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah mendukung dilakukan penahanan.

Menurut Anang, tersangka diduga menerima uang sebesar Rp840 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara BAZNAS. Penerimaan uang tersebut bertentangan dengan kewajiban dan kewenangan jabatan tersangka sebagai aparat penegak hukum.

Kapuspenkum menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik Jampidsus juga terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjaga integritas institusi,” Anang Supriatna menegaskan.  Hal itu sesuai isyarat Jaksa Agung yang secara konsisten menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas.

Anang juga menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,Tri Taruna Fariadi ke Kejaksaan Agung.

Pelaksanaan penyerahan oknum jaksa tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung bersama dengan tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi (kejati) Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi (kejatI Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kepada tim penyidik KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum. Penyerahan ini juga bagian upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” kata Anang.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *