banner 728x250

Sejumlah Wanita Cantik, Termasuk Aura Kasih, Bakal Dipanggil dan Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank BJB yang Menyeret Ridwan Kamil

Artis Aura Kasih
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Kendati sudah mulai disidangkan kasusnya yang lain di Pengadilan Tipikor Semarang yang ditangani Kejaksaan Agung, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih intensif menelusuri aliran dana nonbujeter kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Beberapa nama perempuan dikaitkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Mereka berpeluang untuk dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut salam satu nama untuk diperiksa adalah Lisa Mariana (LM). Namun, KPK belum memastikan apakah hanya LM saja yang menerima aliran dana tersebut.  “Masih terus didalami aliran dananya ke mana saja,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

judul gambar

Pemanggilan pihak-pihak terkait dilakukan berdasarkan informasi dan bukti awal yang dikantongi penyidik. Siapa pun yang diduga mengetahui konstruksi perkara atau aliran uang dapat dimintai keterangan.

Selain LM, KPK juga membuka peluang memanggil anggota DPR RI Atalia Praratya, istri RK, yang saat ini tengah menjalani proses perceraian dengan RK di Pengadilan Agama Bandung.  “KPK juga melakukan pemanggilan kepada saudari AT,” ujar Budi.

Kendati pemanggilan belum dipastikan waktunya –  bergantung pada perkembangan penyidikan yang masih berjalan, lembaga antirasuah juga bakal memanggil Aura Kasih yang belakangan dikaitkan dengan RK.

“Penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal dari proses pengondisian dalam pengadaan barang dan jasanya,” tutur Budi. Yang pasti, KPK mendalami betul proses pengondisian pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana nonbujeter di Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni Yuddy Renaldi selaku bekas Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Para tersangka belum ditahan, namun dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Sedangkan RK sendiri telah diperiksa KPK selama sekitar enam jam baru-baru ini menyatakan pemeriksaan itu merupakan momen yang telah lama ditunggunya untuk memberikan klarifikasi.

Berbeda dengan yang lain, tersangka Yuddy Renaldi Tengah disidangkan dalam kasus lain. Dia didakwa melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) hingga menyebabkan negara merugi.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp671,79 miliar,” demikian JPU Fajar Santoso dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/12/2025).

Jaksa membeberkan, dalam aksinya Yuddy dibantu dua terdakwa Beny Riswandi yang saat itu menjabat Senior Executive Vice President Bisnis, dan  Dicky Syahbandinata, Kepala Divisi Korporasi dan Komersial.

Ketiganya bersekongkol dengan petinggi Sritex agar permohonan penambahan kredit Sritex senilai Rp350 miliar bisa diloloskan. Padahal, Sritex harusnya tidak memenuhi kriteria penerima fasilitas tersebut.

Kendati begitu, Yuddy memerintahkan Dicky untuk memproses permohonan kredit. Perintah itu diberikan setelah adanya pertemuan antara Yuddy dengan direksi Sritex. Seharusnya permohonan ditolak. “Sritex tidak layak mendapatkan penambahan kredit,” kata jaksa.

Jaksa juga menyebut Yuddy selaku Ketua Komite Kredit Bank BJB menyetujui penambahan kredit meski perhitungan kelayakan kredit menggunakan data laporan keuangan yang telah direkayasa oleh bos Sritex.

Selain itu, Yuddy juga menyetujui penambahan kredit suplesi kepada entitas afiliasi Sritex dengan nilai ratusan miliar rupiah menggunakan metode perhitungan defisit kas. Sritex tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Tak hanya itu, jaksa mengungkap Yuddy mengarahkan divisi terkait di Bank BJB untuk menurunkan suku bunga kredit Sritex dari semula sekitar 9,58 persen menjadi 6 persen. Penurunan bunga bahkan diberlakukan secara surut sejak Maret 2021. “Penurunan suku bunga dilakukan walaupun persyaratan tidak terpenuhi,” kata jaksa.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah memperkaya pihak Sritex dengan nilai mencapai Rp671,79 miliar. Perbuatan itu sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang sama.

Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa yang bekas petinggi Bank BJB dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 KUHP.

Terdakwa Yuddy dan Beny tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sedangkan  terdakwa Dicky membantah dakwaan dengan membacakan nota keberatan. Sambil menangis, dia merasa dalam kasus ini dikorbankan.

Penasihat hukum terdakwa Dicky, OC Kaligis, menegaskan kliennya tidak memiliki motif, kepentingan, maupun niat jahat dalam proses pemberian fasilitas kredit Bank BJB kepada Sritex.

Kaligis juga menegaskan kliennya tidak pernah menerima imbalan apa pun terkait proses pemberian kredit tersebut. Tudingan adanya aliran dana kepada kliennya tidak berdasar.

Sejak awal kliennya tidak memiliki niat jahat dalam proses pengajuan maupun persetujuan fasilitas kredit. Seluruh tahapan kredit, kata dia, telah melalui mekanisme internal perbankan yang berlaku.

Pembela OC Kaligis menyebutkan, permohonan fasilitas kredit Bank BJB kepada Sritex telah melalui proses analisis yang ketat dan dilakukan oleh Tim Pembuat Analisa Kredit. Proses tersebut melibatkan banyak divisi dan unit kerja di Bank bjb, mulai dari Divisi Credit Risk, Divisi Kepatuhan, Divisi Hukum, Divisi Operasi, hingga unit kerja lainnya.

“Hasil analisa tersebut dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit, yang kemudian dibahas di level teknis melalui rapat teknis yang dihadiri banyak unit dan divisi,” ujarnya.

“Klien kami bukan pihak yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan kredit. Seluruh tahapan proses kredit sejak awal hingga akhir bukan proses yang kewenangannya dipegang oleh satu individu,” tegas OC Kaligis.

Kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, mengingat seluruh proses dilakukan secara kolektif dan berada di bawah pengawasan banyak divisi dan unit kerja sesuai fungsi masing-masing.

Kaligis juga menyebutkan kliennya sudah tidak lagi bekerja di Bank BJB sejak tahun 2023. Namun pada 21 Mei 2025, kliennya tiba-tiba dijemput oleh Kejaksaan Agung RI, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *