banner 728x250

Pemasangan Baleho Larangan Di Desa Dedap,Kec. Tasik Putri Puyu,Meranti Diduga Menjadi Lebih Bebasnya pelaku Ilog di Desa Dedap Beraksi, Lagi..!! 10 Ton Kayu Illog Diduga dari Desa Dedap

Oplus_131072
judul gambar

Meranti,Riau
MediaTransparancy.com
– Dalam jangka waktu yang tidak sampai satu bulan ( November ) setelah pemasangan baleho di beberapa lokasi di desa Dedap yang mengatas namakan masyarakat desa Dedap dengan isi baleho yang berbunyi bahwa : “Masyarakat desa Dedap menolak/tidak diizinkan pihak PT. GCN masuk dan beroperasi di wilayah desa Dedap, masyarakat desa Dedap berhak mengeluarkan dari wilayah Dedap,seluruh masyarakat desa Dedap tidak bertanggung jawab ketika terjadi suatu hal yang tidak di inginkan”.

Dengan adanya baleho larangan tersebut mengakibatkan PT. GCN ( Gemilang Cipta Nusantara ) tidak bisa beroperasi di desa Dedap dalam menjaga hutan Dedap. PT. GCN yang notabene diberikan izin oleh kementrian lingkungan hidup dan kehutanan ( KLHK ) dengan visinya memulihkan dan melestarikan hutan gambut yang bernilai ekologi tinggi di riau, memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar melalui program kolaboratif.
Sedangkan misinya adalah melalui empat tahapan utama melindungi, mengkaji, merestorasi, dan mengelola secara berkelanjutan ekosistem hutan gambut di Semenanjung kampar dan pulau padang.

judul gambar

Pada hari Selasa, 23 Desember 2025, apa yang di kwatirkan terjadi, ilog yang seharusnya bisa “lebih” di cegah oleh masyarakat desa Dedap dengan bekerjasama dengan PT. GCN dalam menjaga hutannya, namun yang terjadi Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) berhasil mengamankan 18 rakit kayu olahan hasil hutan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging di Perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (23/12/2025) malam, setelah kepolisian menerima informasi terkait dugaan aktivitas illegal di kawasan perairan tersebut. Dari hasil penyisiran di lokasi, petugas menemukan kayu olahan yang telah dirakit dengan total diperkirakan mencapai sekitar 10 ton.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa begitu menerima laporan, pihaknya langsung menurunkan tim gabungan Satreskrim dan Sat Polairud untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Begitu mendapatkan informasi adanya dugaan illegal logging di Perairan Sungai Dedap, kami langsung menurunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar AKP Roemin.

Ia menambahkan, tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 18.00 WIB dengan menggunakan kapal patroli dan speedboat Sat Polairud. Sekitar pukul 20.40 WIB, tim tiba di perairan sungai Dedap dan melakukan penyisiran di sepanjang perairan sungai Dedap.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB, tim menemukan kayu-kayu olahan tersebut dalam kondisi telah dirakit dan diduga siap untuk diangkut, namun tidak ditemukan aktivitas manusia di sekitar lokasi.

Pada saat ditemukan, tidak ada seorang pun di lokasi. Diduga kuat kayu tersebut ditinggalkan untuk menghindari petugas,” jelasnya.

Proses evakuasi kayu olahan menuju dermaga sempat mengalami kendala akibat kondisi medan yang gelap, kawasan yang dikelilingi hutan bakau, serta kuatnya arus laut. Akibatnya, beberapa rakit kayu sempat pecah dan terlepas saat proses penarikan berlangsung.

Pada Rabu (24/12) pagi, seluruh kayu yang berhasil diamankan kemudian dirapikan dan diikat kembali di Pos Patroli Sat Polairud Desa Bandul sebelum dibawa ke Dermaga Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti di Selatpanjang.

Lebih lanjut, AKP Roemin menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap pemilik kayu beserta jaringan pelaku illegal logging di wilayah tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan guna mengungkap pemilik kayu serta asal-usulnya. Polres Kepulauan Meranti berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Dari peristiwa pemasangan baleho larangan sampai terjadinya ilegal logging menimbulkan pertanyaan dan dugaan apakah oknum dari masyarakat desa Dedap itu sendiri yang menjadi pelaku illog, terlebih lagi seringnya terjadi ilog namun hanya barang buktinya saja yang di dapat sementara pelakunya jarang tertangkap tangan disaat penangkapan dilaksanakan.

Dari info yang media dapatkan dari warga yang tidak bersedia identitasnya disebutkan bahwa sebagian warga Dedap menebang kayu di hutan yang dilindungi oleh PT. GCN Menjadi mata pencariannya, dan pihak wewenang atau pejabat desa seolah-olah menutup mata dengan alasan tidak bisa melawan kehendak masyarakat yang sudah berprinsip hutan mereka adalah warisan nenek moyang mereka dan kayu olahan dari hutan hanya untuk kebutuhan membangun rumah – rumah di desa Dedap saja, padahal faktanya kayu olahan malah banyak dijual keluar daerah desa Dedap itu sendiri secara ilegal.

Sangat di sayangkan baleho larangan sampai saat ini masih tertancap di beberapa lokasi di desa Dedap, tanpa tindakan apa – apa dari pemerintahan daerah dan pejabat desa untuk mencabut baleho larangan tersebut yang jelas – jelas membatasi PT. GCN beroperasi dalam menjalankan tugasnya menjaga hutan yang salah satunya menjaga dari penebangan hutan secara ilegal di desa Dedap dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan kata lain menolak bekerjasama untuk melindungi hutan dari penebangan liar.

Sementara atas kejadian tersebut di atas, pihak camat kec. Tasik Putri puyu, Zainal, SE dan BPD desa Dedap Mansyur saat di konfirmasi tim media sampai saat berita diterbitkan tidak memberikan respon apa – apa saat di hubungi via whatsapp.

Untuk itu sangat diharapkan kepada penegak hukum dan semua pihak yang berwewenang mengusut tuntas terhadap permasalahan yang terjadi.

( FITRI )

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *