KUTACANE, TRANSPARANSI – Lapas Kelas IIB Kutacane melaksanakan acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Natal Tahun 2025 bagi Narapidana dan Anak Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta keberhasilan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan dinyatakan memenuhi syarat dan menerima Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2025.
Penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane kepada perwakilan Warga Binaan. Dalam sambutannya, Kepala Lapas menyampaikan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), yang menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk kepercayaan dan motivasi agar Warga Binaan terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh Regu Pengamanan, petugas piket staf, Kepala KPLP, Kepala Seksi Binadik, serta Kepala Subseksi Registrasi yang memastikan seluruh rangkaian acara berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Melalui pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Hari Natal ini, Lapas Kelas IIB Kutacane menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pembinaan yang humanis, transparan, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan.















