JAKARTA, MediaTransparancy.com – Seorang oknum Jaksa Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI berinisial DWLS secara resmi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung RI pada Selasa (24/2). Laporan ini diajukan oleh Albert H.S. Hutagalung, S.E., atas dugaan pelanggaran kode etik berat, arogansi kekuasaan (abuse of power), dan kekerasan psikis yang ditujukan kepada anaknya yang baru berusia 9 tahun. Selasa, 24/2/2026.

Kasus ini bermula dari perselisihan anak-anak di Penabur Intercultural School – Primary Kelapa Gading (PIS PKG). Pihak terlapor secara sepihak menuduh anak pelapor melakukan tindakan perundungan (bullying). Namun, tuduhan tersebut telah terbantahkan secara resmi melalui Keputusan Koordinator Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor: 001/KP-SATGAS PPK/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Surat keputusan yang bersifat final tersebut menyatakan bahwa tidak ada bukti kekerasan, dan memerintahkan sekolah untuk membatalkan sanksi terhadap anak pelapor.
Meski instansi berwenang telah menyatakan tidak ada bukti, oknum Jaksa DWLS diduga tetap menggunakan kedudukannya untuk melakukan serangkaian intimidasi yang menekan psikis anak. Tindakan tersebut meliputi pemanggilan anak berusia 9 tahun ke Polres Jakarta Utara, melayangkan somasi agar anak tersebut dikeluarkan dari sekolah, menyebarkan siaran pers (press release) sepihak yang mendiskreditkan anak, hingga dugaan menggalang pengiriman karangan bunga bernada provokatif di area sekolah.
“Sebagai orang tua, saya sangat terpukul melihat anak saya yang masih di bawah umur menjadi target arogansi dan pembunuhan karakter di ruang publik. Terlebih, tindakan ini diduga diorkestrasi oleh seorang penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat, bukan malah menggunakan jabatannya untuk menekan rakyat kecil dan mengabaikan putusan resmi instansi pemerintah lain (Satgas PPK Jakarta Utara),” ujar Albert Hutagalung.
Dalam laporannya ke Jamwas, pelapor juga melampirkan sejumlah bukti rekam jejak buruk terlapor di masyarakat untuk menunjukkan adanya pola arogansi yang berulang. Salah satunya adalah bukti Laporan Polisi di Polres Metro Tangerang Kota (Nomor: LP/B/2037/XII/2025/SPKT) tertanggal 11 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, oknum DWLS juga berstatus sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) terhadap seorang asisten rumah tangga (ART).
Oknum Jaksa DWLS sebelumnya merupakan Jaksa KPK yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung karena terbukti melanggar etik, yaitu melakukan perselingkuhan dengan sesama pegawai KPK berinisial S, yang dilaporkan oleh suami S ke Dewan Pengawas KPK.
Melalui laporan yang juga ditembuskan langsung kepada Jaksa Agung RI dan Wakil Jaksa Agung RI ini, pihak keluarga berharap institusi Kejaksaan Agung dapat bertindak tegas dan objektif.
“Kami memohon keadilan kepada Bapak Jaksa Agung. Jangan biarkan marwah institusi Kejaksaan yang mulia ini dirusak oleh oknum yang menyalahgunakan wewenangnya untuk menindas anak di bawah umur,” tutup Albert. Reporter: Redaksi















