JAKARTA, Mediatransparancy.com – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jampidsus membongkar dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan. Tepatnya, penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Produksi PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (kalbar) dengan modus menjual tambang bauksit dari luar wilayah IUP atau bauksit ilegal ke luar negeri dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi.
Kejaksaan Agung pun menetapkan Sudianto alias Aseng (SDT), Komisaris dan Beneficial Owner PT QSS sebagai tersangka dan menjebloskannya ke Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta selama 20 hari ke depan sejak Kamis (21/05/2026).
“Penetapan SDT sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap delapan saksi dan ahli yang dilakukan secara mendalam, profesional dan akuntabel,” tutur Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (22/5/2026).
Selain itu, kata Syarief, untuk memperkuat pembuktian tim penyidik sebelumnya juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Adapun kasus posisinya berawal ketika tersangka SDT pada tahun 2017 mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Selanjutnya, kata Syarif, pada tahun 2018 tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data tidak sebenarnya PT QSS malah mendapat IUP Operasi Produksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalbar.
“Selain Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 Ha, sebagaimana SK Kepala DPM-PTSP Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018,” ungkapnya.
Kendati sudah mendapatkan IUP Operasi Produksi, tersangka SDT tidak melakukan aktifitas penambangan bauksit di wilayah IUP-nya dan malah menjual bauksit ilegal yang berasal dari luar IUP menggunakan dokumen PT QSS dari tahun 2020 hingga 2024.
“Penjualannya dilakukan dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara,” tuturnya.
Syarif menambahkan PT QSS tidak memiliki smelter sebagai salah satu syarat mendapatkan izin ekspor. “Sehingga perbuatan tersangka SDT diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang kini masih sedang dihitung.
Nama SDT sesungguhnya bukan orang baru di dunia hukum, terutama di wilayah hukum Kejati Kalbar. Pria yang juga dikenal sebagai pengusaha pelayaran dan pertambangan di Kalbar.
SDT terdakwa pula dalam korupsi Jasindo tahun 2020. Tepatnya kasus dugaan korupsi pencairan klaim asuransi kapal tongkang Labroy 168 milik PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo.
SDT dipersalahkan merugikan negara hingga Rp4,7 miliar. Saat itu, Aseng disebut sebagai bos PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Jaksa menuduh pencairan klaim dilakukan menggunakan dokumen yang bermasalah karena status kepemilikan tongkang dipersoalkan.
Dalam dakwaan, klaim asuransi tetap cair meski Sudianto diduga bukan pemilik sah tongkang tersebut. Menjadi pihak yang menerima dana klaim, Pengadilan Tipikor Pontianak pada Agustus 2020 justru memvonis bebas Aseng.
Majelis hakim bahkan memerintahkan pengembalian uang sitaan Rp4,7 miliar kepadanya. Putusan ini kemudian menuai kontroversi di tengah publik dan pegiat antikorupsi.
Polemik semakin besar setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa terhadap tiga pejabat Jasindo yang membantu proses pencairan klaim tersebut. Ketiga pejabat itu akhirnya divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara.
Namun eksekusi atas perkara ini sempat terlunta-lunta. Sempat berkembang informasi bahwa eksekutor sengaja memberi berbagai alasan untuk menunda-tunda eksekusi.
Penulis: WP/AS















