banner 728x250

Dua Truk Angkut Kayu Alam Diduga Hasil Pembalakan Liar di Pelalawan Diamankan Polsek Bunut

judul gambar

PELALAWAN, MediaTransparancy.com | Dua unit truk bermuatan kayu alam yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging) ditemukan terparkir di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (3/6/2026).

Temuan tersebut memicu reaksi keras masyarakat yang menilai praktik perusakan hutan masih terus berlangsung di tengah gencarnya program Green Policing yang digaungkan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, warga yang mengetahui keberadaan dua truk tersebut segera melaporkan temuan itu kepada pihak berwenang. Masyarakat mendesak langkah cepat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut untuk melakukan pengecekan langsung terhadap muatan kayu yang diangkut oleh kedua kendaraan tersebut.

judul gambar

Warga menilai, apabila kayu yang diangkut benar berasal dari kawasan hutan tanpa dokumen yang sah, hal itu menjadi sebuah ironi dan bertolak belakang dengan komitmen penegakan hukum lingkungan.

“Jika dugaan ini benar, maka tidak boleh ada pembiaran. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.

Masyarakat juga menyoroti inisial IJ, yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjalankan bisnis hasil hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Namun demikian, identitas dan keterlibatan yang bersangkutan masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat berwenang.

Aktivitas pembalakan liar dinilai telah menimbulkan dampak serius bagi lingkungan. Kerusakan tutupan hutan menyebabkan meningkatnya risiko banjir, suhu udara yang semakin panas, rusaknya ekosistem, serta berkurangnya fungsi resapan air. Eksploitasi yang tidak terkendali juga dianggap merampas hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat dan lestari.

Secara hukum, praktik pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan tanpa izin yang sah bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan serta regulasi lain tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sopir Kabur, Kasus Dilimpahkan ke Polres Pelalawan Kapolsek Bunut, AKP Arinal Fajri, S.H., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan dua truk bermuatan kayu alam tersebut.

“Kami telah mengamankan dua truk pengangkut kayu alam. Kendaraan ini ditinggal dan sopirnya kabur. Terkait identitas pemiliknya, sampai sekarang belum diketahui,” jelas AKP Arinal melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan bahwa temuan ini sudah dilaporkan ke pimpinan karena masuk dalam ranah Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

“Untuk lebih jelasnya, nanti bisa meminta keterangan ke Polres Pelalawan karena penanganannya akan dilimpahkan ke sana. Untuk sementara, unit kendaraannya masih diamankan di Polsek Bunut,” tutupnya. (Damilus / Red)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *