banner 728x250

PKN: Tertangkapnya Pejabat BGN Jadi Bukti Pentingnya Pengawasan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Program Makan Bergizi Gratis

Patar Sihotang, SH., MH. Ketua Umum PKN
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta dua mantan Wakil Kepala BGN oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas langkah tegas dalam mengungkap dugaan korupsi pada program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak bangsa tersebut.

“Penegakan hukum ini merupakan bukti bahwa tidak seorang pun kebal terhadap hukum dan menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara agar menjalankan amanah rakyat dengan penuh integritas,” ujar Patar dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

judul gambar

Namun demikian, dari perspektif pengawasan masyarakat, kasus ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola Program MBG, yakni masih terbatasnya keterbukaan informasi publik dan belum optimalnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan program.

Korupsi Tumbuh di Ruang yang Tertutup PKN berpandangan bahwa korupsi pada umumnya berkembang ketika proses pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, penunjukan mitra, serta mekanisme pengawasan dilakukan secara tertutup dan sulit diakses publik.

Menurut Patar, potensi penyimpangan dapat lebih cepat terdeteksi dan dicegah apabila sejak awal masyarakat diberikan akses terhadap informasi mengenai:

  1. Daftar mitra dan yayasan pelaksana.

  2. Proses verifikasi dan penunjukan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

  3. Nilai kontrak dan penggunaan anggaran.

  4. Laporan realisasi program.

  5. Hasil monitoring dan evaluasi.

“Kasus ini membuktikan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, melainkan instrumen utama pencegahan korupsi,” tegasnya.

Pengawasan Masyarakat Merupakan Amanat Konstitusi PKN menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan negara memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Pasal 28F UUD 1945, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program MBG.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap Program MBG bukanlah bentuk intervensi terhadap pemerintah, melainkan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara untuk memastikan uang rakyat digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Bentuk Satgas Wasmas MBG Nasional Sebagai komitmen nyata, PKN telah membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (Satgas Wasmas MBG). Satgas ini bertugas melakukan pemantauan, pengawasan partisipatif, edukasi publik, serta menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan Program MBG di daerah.

Saat ini, PKN telah mengonsolidasikan hampir 250 Tim Pengawasan di berbagai kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang siap membantu mengawal program ini.

“Keberadaan Satgas Wasmas MBG bukan untuk mencari kesalahan pemerintah, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar sampai kepada penerima manfaat dan digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” papar Patar.

Enam Tuntutan Kepada Presiden RI PKN menegaskan kesiapannya menjadi mitra kritis pemerintah. Terkait temuan kasus ini, PKN secara resmi meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk:

  1. Melakukan evaluasi total terhadap tata kelola Program MBG.

  2. Membuka seluruh informasi publik terkait pelaksanaan Program MBG yang tidak dikecualikan oleh undang-undang.

  3. Melibatkan unsur masyarakat sipil dalam sistem pengawasan Program MBG.

  4. Membentuk mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan ditindaklanjuti.

  5. Menjamin perlindungan bagi masyarakat yang melaporkan dugaan penyimpangan.

  6. Menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai syarat utama dalam penunjukan mitra dan pelaksana Program MBG.

Menutup pernyataannya, Patar Sihotang menggarisbawahi bahwa korupsi dalam Program MBG adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak anak-anak Indonesia.

“Setiap rupiah yang dikorupsi dari program ini sesungguhnya merampas hak gizi generasi penerus bangsa. Kami bersama jaringan pengawasan di seluruh Indonesia akan berdiri di garda terdepan untuk mengawal Program MBG menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

(Red)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *