TOBA, MediaTransparancy.com | Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pararungan, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, kini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah tersebut. Sejak dilaporkan warga pada Januari 2026 lalu, kasus yang sarat dengan aroma penyelewengan ratusan juta rupiah ini justru terindikasi “masuk angin” dan sengaja diendapkan dengan dalih pelimpahan administrasi.
Hampir setengah tahun bergulir, laporan kejahatan anggaran yang diduga terjadi selama dua tahun berturut-turut tersebut belum menemui titik terang.
“Pingpong” Perkara Berkedok MoU: Upaya Cuci Tangan?
Bukannya menunjukkan taji sebagai aparat penegak hukum yang progresif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba justru terkesan memilih jalan aman dengan melempar bola panas perkara ini ke Inspektorat Kabupaten Toba.
“Penanganan kasusnya saat ini oleh Kejari Toba telah dilimpahkan ke Inspektorat Toba,” ujar Robinson, sang pelapor, dengan nada kecewa.
Robinson mengaku sangat heran dengan manuver hukum tersebut. Awalnya, ia mengira pelimpahan dilakukan untuk tujuan Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Namun nyatanya, pelimpahan itu adalah penyelesaian masalah secara total secara internal.
“Saya tidak mendapatkan informasi lengkap kalau permasalahan ini dilimpahkan dari Kejari Toba ke Inspektorat Toba untuk diselesaikan. Semua dilakukan secara senyap,” ungkap Robinson.
Dikonfirmasi, Oknum Jaksa Tunjukkan Watak Arogan
Saat dikonfirmasi terkait minimnya transparansi status perkara, Tamado, salah satu jaksa Kejari Toba yang menangani kasus ini, justru berlindung di balik regulasi Memorandum of Understanding (MoU) Nomor 1 Tahun 2023 antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Polri.
Secara normatif, Tamado berdalih bahwa temuan di lapangan hanyalah “kesalahan administratif” yang nilai kerugian negaranya lebih kecil dari biaya penanganan perkara, sehingga diserahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Namun, watak asli oknum penegak hukum ini terlihat ketika dikritik soal buruknya komunikasi dengan pelapor. Alih-alih mengevaluasi diri, Tamado justru menunjukkan arogansinya dengan menuding media menyebarkan isu bohong.
“Saya baru komunikasi sama pelapor semalam, Pak, dan pelapor mengatakan tidak ada masalah komunikasi dengan kami. Tolong jangan membuat isu yang tidak benar dengan mengatasnamakan pelapor, Pak. Tolong kita saling menghargai. Terima kasih,” cetus Tamado ketus sembari menyodorkan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Sikap defensif dan antikritik oknum jaksa ini memicu kecaman keras dari masyarakat. Kejari Toba dituding tidak memiliki keseriusan untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya di tanah Toba.
LSM GRACIA: “Jaksa Itu Pelayan, Jangan Sok Berkuasa!”
Merespons arogansi aparat tersebut, Sekretaris Jenderal LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sabinus Sihotang, memberikan kritik secara menohok.
“Jaksa itu adalah pengacara negara dan pelayan masyarakat! Jangan karena memegang jabatan, lalu menempatkan diri seperti penguasa absolut yang antikritik,” tegas Hisar.
Ia mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas) Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan memeriksa rekam jejak dan tingkah laku jaksa di Kejari Toba yang dinilai telah mencederai rasa keadilan publik.
Bedah Kasus: 10 Dosa Bobroknya Pengelolaan Dana Desa Pararungan
Bagaimana mungkin Kejari Toba dengan mudahnya mengklasifikasikan kasus ini sekadar “kesalahan administratif”? Berdasarkan data investigasi yang diperoleh tim Mediatransparancy.com, Dana Desa Pararungan Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025 diduga kuat telah dijadikan “bancakan” oleh Kepala Desa (Kades) Anggiat Sinambela beserta kroninya.
Berikut adalah rincian dugaan korupsi, mark-up, dan proyek fiktif di Desa Pararungan yang seolah diabaikan oleh jaksa:
-
Korupsi Proyek Rabat Beton Dusun Tampahan Bidang (70 M²)
-
Semen ‘Disunat’: Dianggarkan 287 zak (Rp28.413.000), realisasi kurang 97 zak (hanya Rp18.810.000). Dugaan Korupsi: Rp9.603.000.
-
Upah Lansir Fiktif: Alokasi semen Rp2.870.000 dan pasir Rp1.330.000 tidak pernah diberikan kepada masyarakat (ditilep).
-
Upah Tukang Dipangkas: Dianggarkan 21 Hari Kerja senilai Rp2.730.000, hanya direalisasikan 5 Hari Kerja (Rp650.000). Dugaan Korupsi: Rp2.080.000.
-
Sewa Molen Siluman: Anggaran Rp1.965.000 dicairkan, padahal mesin molen tak pernah ada di lokasi.
-
-
Penyelewengan Dana Non-Fisik TA 2024
-
Dana Gotong Royong: Anggaran Rp20.000.000, hanya terealisasi Rp8.700.000.
-
Insentif Fiktif: Insentif 10 Kader Posyandu & Remaja (Rp6.000.000) terealisasi Rp0. Hak insentif Petugas Air Minum Tua Simbolon (Rp3.500.000) terealisasi Rp0.
-
Biaya Transport TPK: Anggaran Rp6.600.000 ditarik, realisasi Rp0.
-
Perbaikan Kendaraan Dinas: Anggaran Rp4.100.000 dicairkan, namun motor dinas Kades dibiarkan telantar rusak.
-
(Total dana yang diduga ditilep langsung dari sektor ini: Rp31.500.000).
-
-
Hak Orang Miskin dan Orang Mati Pun Diembat! Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan insentif senilai Rp7.200.000 tidak dibayarkan. Kades diduga memalsukan atau menahan hak warga, termasuk mereka yang sudah meninggal dunia:
-
Pernando Panjaitan (BLT): Rp900.000
-
Ramotua Simanjuntak (BLT): Rp900.000
-
Japohan Siahaan (BLT): Rp1.800.000
-
Pungu Panjaitan (Wafat Nov 2025): Rp300.000 tetap dicairkan sepihak.
-
Paulina Silaen (Wafat Juli 2025): Rp1.500.000 tetap dicairkan sepihak.
-
Natanael Simangunsong (Insentif): Rp1.800.000.
-
-
Modus Tiga Draf RAB & Mark-Up Fisik Kades sengaja menggunakan 3 draf RAB berbeda untuk menggerus dana desa di tiga proyek dusun berbeda. Parahnya, pada proyek rabat beton depan kantor desa (Rp146 Juta), sisa material termasuk 11 zak semen diduga dialihkan untuk merehabilitasi teras rumah pribadi Kades. Proyek jembatan Dusun Gonting juga diduga memakai material sisa, namun anggaran dicairkan penuh.
-
Kejahatan Lingkungan & Operator Siluman Pipanisasi air Dusun Lumban Tala memotong parit irigasi demi menekan biaya, sehingga saluran sawah tertutup dan merugikan petani. Selain itu, Kades membayar “operator bayangan” dari luar kecamatan sebesar Rp7 Juta/tahun menggunakan uang negara, sementara operator desa asli tidak menguasai komputer.
-
Anggaran Gizi Lansia & Balita Dipangkas Pada TA 2025, anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp50 Juta hanya direalisasikan Rp16.206.000. Sisa dana Rp33.794.000 tidak diketahui rimbanya.
-
Dinasti Kecil Bendahara Desa Melangkahi kewenangan BPD, Kades mengangkat istrinya sendiri, Tianar Tanjung, sebagai Bendahara Desa tanpa SK yang jelas. Praktik nepotisme ini memicu konflik kepentingan akut.
-
Rezim Absolut Pemotongan Gaji Meski Kades dan istrinya jarang masuk kantor, mereka secara sepihak memotong gaji perangkat desa lain yang tidak hadir. Padahal, sebagian besar perangkat desa belum memiliki SK definitif.
-
Manipulasi ADD & Proyek Fiktif Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2025 yang disepakati Rp296.150.400 di-mark-up menjadi Rp364.966.080. Untuk menutupi selisih Rp68 Juta tersebut, Kades menyedot DD. Proyek pemeliharaan kamar mandi desa senilai Rp5 Juta juga diduga fiktif. Laporan APBDes pun tidak pernah dipasang agar masyarakat buta informasi.
-
Aset Kades Melonjak Tajam Hanya dalam waktu satu tahun (Desember 2024–Desember 2025), kekayaan Kades Anggiat Sinambela melonjak drastis. Ia kedapatan mampu membeli mesin kilang padi berjalan seharga ±Rp75 Juta serta kendaraan roda dua baru.
Kades Pilih Bungkam, Hukum Dipertanyakan
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pararungan, Anggiat Sinambela, memilih sikap bungkam. Berulang kali dihubungi, ia enggan memberikan klarifikasi apa pun kepada awak media.
Melihat begitu terstrukturnya kejahatan anggaran di Desa Pararungan, keputusan Kejari Toba menyerahkan kasus ini ke Inspektorat seolah mengonfirmasi bahwa jargon “Pemberantasan Korupsi” di Toba hanyalah bualan belaka. Publik kini menunggu, apakah JAMWas Kejaksaan Agung berani membongkar dugaan “main mata” dalam penanganan perkara ini?. Penulis: (AS / Red)















